Infoparlemensukabumi.com||Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang ke 31 telah usai dilaksanakan, dalam pelaksanan rapat tersebut diantaranya membahas tiga point yang dianggap urgent dimana paripurna tersebut merupakan lanjutan dari paripurna sebelumnya.
Adapun tiga point diantaranya yaitu penetapan tentang program pembentukan Perda tahun 2023, penetapan atas Raperda APBD tahun anggaran 2023 dan penyampaian keputusan Pimpinan DPRD atas penyesuaian hasil dari evaluasi retribusi penggunaan tenaga kerja asing.
Kegiatan rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yuda Sukma Negara, BBA, SH beserta wakil ketua dan dihadiri Bupati Sukanumi Drs H Marwan Hamami yang tak luput juga unsur Forkopimda.
Di awal pembukaan, penyampaian laporan Bapenda tentang pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tahun 2023 yang langsung di sampaikan Kepala Bapenda H Ujang Rahmat S.Pd.i dan laporan badan anggaran yang di sampaikan oleh pimpinan banggar DPRD Budi Azhar Mutawali, SIP hingga penanda tanganan berita acara persetujuan Bupati dan DPRD tentang propemperda tahun 2023, selain itu hasil evaluasi terhadap penyesuaian penyempurnaan penggunaan tenaga kerja asing,
Raperda yang telah disetujui akan di sampaikan kepada bupati untuk di tindak lanjuti dalam tahapan proses selanjutnya