Rapat dengar pendapat (RDP) soal kejadian Guru yang dimarahi oknum Aparat Desa tidak dihadiri dari unsur Pemdes Cijalingan, Camat Cicantayan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD, Senin (15/3/2021). DPRD Kabupaten Sukabumi yang mengagendakan RDP itu kecewa dengan pihak-pihak yang tidak hadir itu.
Padahal rapat dengar pendapat yang dilaksanakan di Pendopo Sukabumi itu begitu penting untuk mencari solusi agar kejadian tidak terulang kembali. Kemudian kejadian ini menyangkut etika aparat desa, kondisi dari Guru yang dimarahi dan jalan rusak.
rapat dengar pendapat itu hadir ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, PGRI, Guru SMPN 1 Cicantayan Eko Purtjahjanto dan perwakilan Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
“Ada kekecewaan, DPRD dengan niat baiknya tapi tidak dihadiri oleh yang diundang. RDP ini sebetulnya hal yang baik bukan hal yang menyeramkan. Karena rapat dengar pendapat supaya memberikan informasi kepada publik. Dari inspektorat hadir saya sangat menghormati, dari PGRI hadir saya sangat menghormati. Sangat disayangkan dari pihak DPMD, dari pihak kecamatan dari pihak desa tidak hadir,” ujar Ketua DPRD Yudha Sukmagara.
Yudha menyatakan masalah Guru dimarahi Aparat Desa itu memang sudah islah dan rapat ini bukan berarti mengungkit masalah itu. Namun tujuan rapat ini mencari solusi agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi sebab bercermin dari kejadian Guru dimarahi Aparat Desa berawal dari jalan rusak.
“Bukan untuk menghidupkan kembali sebuah permasalah, tetapi ingin duduk bersama agar ada solusi-solusi yang terbaik. Malah DPRD ini punya semangat untuk bisa mengatur gara dana desa ini bisa sesuai apa yang diharapkan supaya tidak ada jalan-jalan rusak terbengkalai. Kami ingin fokus kesana dan kami butuh masukan terutama dari kepala desa,” ujar Yudha.
Yudha tak dapat informasi yang jelas dari tidak hadirnya pemerintah desa, Camat dan pihak DPMD. Adapun informasi bahwa pihak DPMD tak bisa hadir karena ada kegiatan vaksin, hal itu tidak menjadi alasan sebab ada banyak orang yang bertugas di DPMD.
“Saya juga tidak tahu apakah ada kegiatan yang lain atau menganggap bahwa rapat dengar pendapat ini tak penting. Rapat dengar pendapat ini dianggap tidak perlu digubris. Sampai saat ini tidak ada informasi, hanya ada informasi ke wakil ketua, DPMPD ada [kegiatan] divaksin. DPMD itu kan banyak perangkatnya dan minimal ada perwakilan yang hadir. Padahal surat masuk dan sudah ada tanda terima dan sudah di confirm,” jelasnya.
Untuk kedepannya Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi nanti akan mengambil langkah-langkah terkait ketidakhadiran pihak-pihak yang diundang ini. Adapun Inspektorat Kabupaten Sukabumi menyatakan sudah melakukan audit anggaran di Desa Cijalingan.
“Katanya sudah diaudit tapi ada hal yang tidak bisa dibuka. Nanti DPRD akan membuat surat ke inspektorat untuk meminta data-data tersebut,” jelasnya.
Mengenai kondisi Guru yang dimarahi perangkat desa, Yudha menyatakan sudah baik-baik saja. Namun Yudha sangat menyayangkan tindakan Aparat Desa tersebut dan harus ada tindakan. “Tidak selayaknya aparatur desa melakukan persekusi. Disini harus ada punishment,” tukasnya.