Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin Dengan OBH Masih Dibahas oleh Pansus DPRD Sukabumi—Pulang Studi Banding

Infoparlemensukabumi.com||Tidak ada batas waktu kapan Rancangan Peraturan Daerah Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, dan Pengarusutamaan Gender (PUG) akan diselesaikan, tetapi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Sukabumi akan berusaha semaksimal mungkin untuk membuat raperda tersebut menjadi perda.

Muchendar, Ketua Pansus Raperda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin dan PUG, mengatakan kepada Media pada hari Kamis (30/5), “Tidak ada target kapan selesainya. Tapi, mudah-mudahan bulan ini secepat mungkin kita selesaikan.”

Muchendra mengatakan bahwa hanya hari ini (kemarin_red), bagian dari raperda bantuan hukum sedang dibahas dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Salah satunya adalah kolaborasi dengan Bagian Hukum dan Dinsos Kota Sukabumi, Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Komunitas Advokat Indonesia (KAI), Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), dan Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila.Terangnya, “Hari ini kita undang para OBH untuk berpartisipasi dalam diskusi terkait raperda bantuan hukum tersebut.”

Muchendra menyatakan sebelumnya bahwa pansus telah melakukan penelitian banding ke Kota Bogor, yang telah memiliki raperda bantuan hukum, untuk mempelajari ilmu pasar per pasalnya. Salah satunya adalah menyediakan anggaran untuk bantuan hukum bagi anggota masyarakat yang tidak mampu.Jika satu hal di Kota Bogor seharga Rp10 juta, di sini hanya Rp7,5 juta. Diferensiasi ini dapat dimanfaatkan secara keuangan.

Selain itu, Muchendra menyatakan bahwa raperda ini dapat setidaknya mendorong OBH yang belum terakreditasi. Terlepas dari hasil studi banding di Kota Bogor, Kota Sukabumi dapat menggunakan OBH yang sudah terakreditasi di luar Kota Sukabumi. Contohnya adalah Cianjur dan Sukabumi. Dia berharap OBH di Kota Sukabumi segera terakreditasi, katanya.

Selain itu, Muchendra menyatakan bahwa raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin sangat bagus karena akan memberikan hak kepada warga miskin untuk mengakses hukum di pengadilan. “Saya secara pribadi sangat mendukung adanya raperda ini, karena masyarakat miskin atau kurang mampu akan mendapatkan hak hukumnya,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *