Infoparlemensukabumi.com||Dalam rapat paripurna ke-6, Senin (27/05/2024), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi membahas Raperda tentang Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2045.
Dalam pidatonya, Wakil Bupati Iyos Somantri menyatakan bahwa RPJPD adalah rencana dua puluh tahunan yang bertujuan untuk menetapkan visi, misi, dan sasaran utama daerah selama dua puluh tahun ke depan.
Iyos Somantri menyatakan, “Permasalahan dan isu strategis selama dua puluh tahun ke depan dirumuskan berdasarkan Faktor Internal dan Eksternal yang dijabarkan melalui perumusan 1 visi dan 8 misi, 17 arah kebijakan serta sasaran pokok daerah dengan 45 indikator pembangunan.”
Dalam upaya mewujudkan Visi Indonesia Emas 20245, pemerintah pusat menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dari tahun 2025 hingga 2045. Menurut Permendagri nomor 86 Tahun 2017 tentang RPJPN, RPJPN berfungsi sebagai pedoman untuk penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Menurutnya, “RPJPN 2025-2045 menjadi Pedoman dalam Penyusunan RPJPD Provinsi, Kabupaten, dan Kota dari tahun 2025 hingga 2045. Visi Indonesia Emas 2045 yang tercantum dalam RPJPN harus selaras dengan Visi RPJPD untuk mencapai tujuan bersama bangsa.”
Untuk saat ini, Yudha Sukmagara, Ketua DPRD Sukabumi, mengimbau seluruh peserta Rapat Paripurna untuk mengikuti dengan cermat dan penuh tanggung jawab pembahasan Raperda ini.
Yudha Sukmagara mengatakan, “Perlu kami informasikan bahwa Rapat Paripurna untuk penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2045 akan disampaikan pada hari Selasa besok. Oleh karena itu, kami harapkan seluruh Fraksi-Fraksi DPRD mempersiapkan Pandangan Umum mereka untuk dapat disampaikan pada waktunya.”