Raperda RPJPD 2025–2045 Disahkan Jadi Perda oleh Pemkab Sukabumi dan DPRD

Infoparlemensukabumi.com||Di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (22/7/2024), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Sukabumi yang Ke-13 (Tigabelas) pada Tahun Sidang 2024. Tujuan dari Rapat Paripurna ini adalah untuk mengambil keputusan tentang Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sukabumi tahun 2025-2045.

Ketua DPRD Yudha Sukmagara, didampingi Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, memimpin rapat tersebut. Para anggota DPRD, Bupati Sukabumi Marwan Hamami, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) hadir.

Raperda merupakan rencana pembangunan untuk 20 tahun ke depan—dari tahun 2025 hingga 2045—di Kabupaten Sukabumi, kata Yudha.

Yudha menyatakan bahwa dokumen tersebut mencakup visi, misi, dan arah kebijakan strategis yang akan diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Dalam rapat paripurna hari ini, Yudha menyatakan bahwa Raperda RPJPD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2045 telah disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati.

Dia menyatakan, “Kami harapkan Raperda tentang RPJPD yang telah disepakati disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi, sesuai dengan Pasal 267 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.”

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi menjelaskan bahwa tujuan dari Raperda tentang RPJPD Kabupaten Sukabumi tahun 2025–2045 adalah untuk memberikan arahan dan acuan bagi pemerintah, bisnis, dan masyarakat secara keseluruhan dalam mewujudkan tujuan dan pembangunan baik di daerah maupun nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *