RAPUR DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-23 Sidang 2025 Bahas Dua Agenda Strategis

Infoparlemensukabumi.com||Di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Jum’at (20/6/2025), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mengadakan Rapat Paripurna ke-23 Tahun Sidang 2025. Rapat ini memiliki dua agenda utama: membahas pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dan penetapan Badan Anggaran DPRD yang akan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran

Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, dan Wakil Ketua II, H. Usep, memimpin Rapat Paripurna. Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya hadir.

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Bupati menekankan bahwa Raperda APBD 2024 dibuat secara akuntabel dan sesuai dengan undang-undang. Bupati juga menekankan pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan peningkatan PAD di berbagai sektor.

H. Asep Japar menyatakan bahwa seluruh perangkat daerah akan meneliti temuan tersebut untuk evaluasi sebagai tanggapan atas catatan BPK RI.

H. Asep Japar menegaskan bahwa penyusunan anggaran harus berfokus pada program prioritas RPJMD, mengurangi pengeluaran yang tidak produktif, dan memastikan bahwa semua pengeluaran efektif dan efisien.

Sementara itu, menurut Budi Azhar Mutawali, Ketua DPRD, Badan Anggaran melakukan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai bagian dari fungsi anggaran DPRD. Ini diatur oleh Pasal 15 ayat (2) huruf d dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, serta Pasal 17 ayat (2) huruf d dan Pasal 22 Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

Dia menyimpulkan, “Sebagai tindak lanjut dari ketentuan peraturan tersebut, serta berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi pada tanggal 30 April 2025, telah disepakati bahwa Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi akan membahas lebih lanjut Raperda yang dimaksud. Dengan demikian, proses pembahasan dan evaluasi pertanggungjawaban APBD 2024 akan segera memasuki tahap selanjutnya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *