Infoparlemensukabumi.com||Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang disahkan pada akhir Maret 2024, dibahas oleh Andri Hidayana, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi. Salah satu perubahan yang dilakukan adalah meningkatkan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, dengan batasan paling banyak dua kali masa jabatan.
Aturan terbaru, menurut Andri, mengundurkan pemilihan kepala desa (Pilkades) di ratusan desa menjadi tahun 2027. Hal ini telah dibahas oleh Komisi I DPRD dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi saat membahas LKPJ Bupati Sukabumi tahun 2023.
Selasa, 2 April 2024, Andri mengatakan kepada Media, “Kami melakukan diskusi langsung dengan Kepala DPMD. Kami membahas perkembangan setelah UU Desa disahkan, di mana masa jabatan kades menjadi 8 tahun.”
Andri menyatakan bahwa beberapa daerah di Indonesia seharusnya melakukan Pilkades di setiap desanya pada tahun 2024. Namun, dengan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, UU Desa terbaru membuat kades yang masa jabatannya berakhir tahun ini (6 tahun), otomatis diperpanjang dua tahun lagi.
Di sisi lain, Andri menyatakan bahwa di Kabupaten Sukabumi, pada tahun 2025, 241 desa akan menyelenggarakan Pilkades sesuai dengan agenda yang ditetapkan dalam peraturan daerah. Namun, UU Desa terbaru memungkinkan ratusan kepala desa secara otomatis memperpanjang masa jabatan mereka selama dua tahun.
Menurutnya, ada gelombang Pilkades di Kabupaten Sukabumi yang diikuti oleh lebih dari 200 desa pada tahun 2025. Namun, secara otomatis tidak dilaksanakan atau tidak mengikuti UU Desa yang ada, sehingga kades yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2025 menerima penambahan dua tahun.
Andri berharap kepala desa, dengan masa jabatan yang diperpanjang, dapat mencurahkan lebih banyak perhatian pada posisi yang diberikan kepada masyarakat. Dia ingin mereka dapat memberikan pengabdian terbaik dan melayani masyarakat dengan baik. Dia menyatakan bahwa dari data yang kami miliki, Pilkades mengundurkan diri dari 241 desa pada tahun 2022.
“Ada sekitar 241 desa yang habis masa jabatannya pada 2025. Jika merujuk pada UU Desa yang baru, maka Pilkades di Sukabumi menjadi tahun 2022,” kata Deden Deni Wahyudin, ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sukabumi. Dia menyatakan bahwa pengesahan revisi masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun memberikan dampak yang signifikan pada jadwal Pilkades.