
Infoparlemensukabumi.com||Menurut Rojab Asyari, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, besaran tunjangan yang diberikan kepada anggota dewan dan pimpinan pada tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal ini disampaikan Rojab Asyari sebagai tanggapan atas perhatian publik terhadap kenaikan tunjangan anggota dan pimpinan legislatif.
Menurut Rojab, masalah kenaikan tunjangan yang muncul belakangan ini tidak sepenuhnya menggambarkan keadaan sebenarnya.
Ia menyatakan bahwa tunjangan perumahan anggota DPRD bahkan lebih rendah pada tahun 2025 daripada 2022.
“Sebagai contoh, tunjangan perumahan pada 2022 sebesar Rp40 juta, sementara tahun ini hanya Rp28 juta lebih. Ini jelas merupakan penyesuaian, bukan kenaikan,” katanya kepada wartawan belum lama ini.
Rojab menyatakan bahwa sebelum pelantikan Wali Kota terpilih Ayep Zaki, perundingan tentang besaran tunjangan telah dimulai jauh sebelum itu. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa tidak ada unsur politisasi yang disebutkan oleh beberapa pihak.
Prosesnya dimulai sejak Oktober, sebelum pelantikan Wali Kota, dan dilakukan secara terbuka dengan partisipasi TAPD, Inspektorat, bagian hukum, dan dua tim evaluasi independen. Dengan demikian, tidak ada beban politik, tegasnya.
Selain itu, ia menekankan bahwa seluruh penyesuaian tunjangan dilakukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan hasil perhitungan profesional yang objektif dari tim penilai.
Sebaliknya, Rojab menemukan bahwa tunjangan DPRD Kota Sukabumi masih rendah dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Barat.