Rombongan Belajar 50 Siswa di Jabar Dinilai Turunkan Mutu Pendidikan, DPRD Kota Sukabumi Desak Evaluasi

Infopalemensukabumi.com|| Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, Abdul Kohar, mengkritisi kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menetapkan jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) menjadi 50 orang. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).

Menurut Kohar, meskipun kebijakan ini dimaksudkan untuk menampung lebih banyak siswa, terutama dari kalangan kurang mampu, implementasinya dinilai kurang tepat. Ia menilai kebijakan ini berpotensi mematikan keberlangsungan sekolah swasta serta menurunkan mutu pendidikan di Jawa Barat.

“Sekolah swasta saat ini sudah menghadapi kesulitan dalam mendapatkan siswa. Dari total sekitar 5.800 lulusan, sebanyak 5.300 siswa sudah terserap oleh sekolah negeri, sehingga hanya tersisa sekitar 600 siswa untuk diperebutkan oleh 37 sekolah swasta,” ungkap Kohar, Rabu (13/8/2025).

Dengan adanya kebijakan rombel 50 siswa, Kohar khawatir sekolah swasta tidak akan memperoleh siswa sama sekali, yang pada akhirnya dapat menyebabkan tutupnya sejumlah sekolah. “Di belakang sekolah swasta itu ada ribuan guru dan karyawan yang menggantungkan hidupnya,” tegasnya.

Selain persoalan pemerataan siswa, Kohar juga menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap kualitas pembelajaran. Ia menilai, rombel dengan jumlah siswa terlalu besar akan mengurangi efektivitas proses belajar mengajar.

“Semakin sedikit jumlah siswa dalam satu rombel, semakin efektif interaksi antara guru dan murid, sehingga kualitas pendidikan dapat terjaga,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *