Infoparlemensukabumi.com||Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, menjaring aspirasi puluhan nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Rabu (31/03/21).
Salah satunya mengenai Benih Bening Lobster (BBL) akan kebijakan pemerintah pusat tentang larangan penangkapan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan. Hal itu berdampak pada nasib regulasi ekonomi masyarakat nelayan yang menggantungkan hidupnya dari benih lobster.
“Seluruh aspirasi nelayan sudah kami buatkan berita acaranya dan tadi pun kami meminta ke HNSI untuk membuatkan surat secara resmi apa saja keluhan keluhannya apa saja Aspirasi HNSI Kabupaten Sukabumi,” kata Ketua DPRD, Yudha Sukmagara kepada Media.
Sambung dia, setelah Permen KP 56 tahun 2016 diberlakukan, nelayan yang biasa berburu benih bening lobster bingung menghadapi problematika hidup. Bila tak melaut untuk menangkap benur, keluarganya tak makan, bila menangkap ditangkap aparat.
“Kondisi ini pun menimbulkan dampak sosial yang perlu kita cermati, ketika ada perlawanan dari nelayan. Sebab, aturan ini kan korelasinya tingkat pusat, jadi sebetulnya DPRD di sini tidak bisa mengambil sebuah inisiatif melakukan sebuah peraturan peraturan daerah jadi memang peraturan ini adanya di tingkat menteri. Saya rasa dengan adanya penggodokan ini ada peluang untuk kita memberikan masukan, dan nantinya pada saat di keluarkan Permen KP bisa mengakomodir keinginan dari para nelayan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sukabumi, Abdul Kodir menjelaskan, kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia itu sifatnya nasional jadi berlaku untuk semua provinsi. Namun sebelumnya pada saat Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 membolehkan ekspor benih lobster, kabupaten Sukabumi yang pertama melakukan ekspor tersebut.
“Pada saat berlakunya Permen KP 12/2020 bahwa benih lobster yang diekspor bersumber dari wilayah Kabupaten Sukabumi ini berjumlah 13 juta lebih. Sekitar 30 persen dari total seluruhan ekspor Indonesia,” tandasnya.