Studi Banding yang Dilakukan oleh DPRD Kota Sukabumi: Satpol PP Kabupaten Sukabumi dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 

Infoparlemensukabumi.com||Komisi I DPRD Kota Sukabumi berterima kasih kepada Satpol PP Kabupaten Sukabumi karena telah melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020. Grup DPRD Kota Sukabumi melakukan kunjungan kerja di Aula Mako Satpol PP Kabupaten Sukabumi pada Senin (24/2/25) untuk mengevaluasi tindakan yang diambil, yang dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam penegakan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat.

Kamal Suherman, Ketua Komisi I DPRD Kota Sukabumi, dan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astrina, menghadiri kunjungan ini. Kabid Binsonil dan Linmas, Dikdik Supriyadi, Kabid Tibumtranmas, Adang Hidayat, dan Kasi Gakda, Cecep Supriyadi, menyambut rombongan.

Pemaparan tentang Strategi Pelaksanaan Permendagri 26/2020

Dalam pertemuan tersebut, Adang Hidayat, Kabid Tibumtranmas, memberikan penjelasan tentang berbagai tindakan strategis yang telah diambil Satpol PP Kabupaten Sukabumi dalam menjalankan fungsinya sesuai dengan Permendagri 26/2020. Dia menyatakan bahwa Satpol PP tidak hanya berkonsentrasi pada penegakan hukum, tetapi juga menggunakan pendekatan persuasif dan preventif untuk menjaga ketertiban umum.

“Kami selalu mengutamakan pendekatan yang humanis dalam penegakan aturan. Langkah-langkah preventif seperti sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat menjadi prioritas sebelum tindakan tegas diambil,” katanya.

Sementara itu, Dikdik Supriyadi, Kabid Binsonil dan Linmas, menekankan betapa pentingnya Satpol PP bekerja sama dengan masyarakat dan instansi terkait. Dia menyatakan bahwa kerja sama yang efektif antara berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan pemerintah daerah, sangat penting untuk pelaksanaan Permendagri 26/2020.\

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *