Tanggapan DPRD Sukabumi atas Aksi HMI Terkait Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di PT. Paiho

Infoparlemensukabumi.com||Di Senin, 19 Mei 2025, cabang Sukabumi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan demonstrasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Sukabumi. Ketua Komisi IV Ferry Supriyadi, didampingi oleh beberapa anggota Komisi IV Ruslan Abdul Hakim, Rika Yulistina, Rahma Sakura Ramkar, dan Syarif Hidayat, menyambut demonstrasi tersebut.

Dalam pidatonya, HMI Cabang Sukabumi menuntut agar DPRD Kabupaten Sukabumi mengawasi masalah ketenagakerjaan di PT. Paiho. Status kerja karyawan, jaminan sosial, dan dugaan praktik pungutan liar adalah beberapa masalah yang diangkat.

Ferry Supriyadi, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, mengucapkan terima kasih kepada HMI cabang Sukabumi atas keinginan mereka. Dia juga meminta maaf atas penundaan audiensi yang dijadwalkan sebelumnya.

Selain itu, dia menyatakan bahwa penundaan tersebut disebabkan oleh permintaan pimpinan DPRD untuk menerima audiensi dari pihak lain.

Ferry juga mengatakan bahwa aspirasi masyarakat, terutama terkait masalah ketenagakerjaan di PT. Paiho, telah diterima oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi. Salah satu masalah yang diangkat oleh HMI sehubungan dengan hasil Komisi IV adalah praktik kerja borongan atau alih daya. Perusahaan alih daya yang bekerja sama dengan PT. Paiho diduga tidak memenuhi standar yang berlaku, seperti perusahaan tersebut tidak memiliki badan hukum PT (Perseroan Terbatas) melainkan CV (Commanditaire Vennootschap).

Pungutan liar, juga dikenal sebagai “pungli”: Diduga terjadi pungutan selama proses rekrutmen atau selama masa kerja.

Jaminan sosial: Banyak pengusaha masih memberikan pekerja mereka jaminan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Ferry menyatakan, “Padahal, sesuai aturan, pemberi kerja wajib memberikan jaminan sosial yang sesuai kepada pekerjanya.”

Menurut Ferry, sejak November 2024, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi telah mulai menertibkan bisnis yang melanggar aturan ketenagakerjaan. Meskipun demikian, dengan jumlah perusahaan yang terdaftar sebanyak 5.600 di Kabupaten Sukabumi, proses penertiban tidak dapat dilakukan secara instan.

“Selain itu, ada keterbatasan jumlah anggota badan pengawas dan komisi provinsi,” katanya.

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus mengawasi bisnis dan memaksimalkan pengawasan untuk mencegah pengusaha memanfaatkan fasilitas negara dan merugikan pekerja, meskipun menghadapi berbagai kendala.

Akhir kata, dia berharap masalah ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi dapat segera diselesaikan dengan kerja sama antara DPRD, mahasiswa, dan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *