Terpidana Penipuan Rp 1,2 M, Eks Pimpinan DPRD Sukabumi Menerima Restorative Justice

Infoparlemensukabumi.com||Jona Arizona, mantan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi periode 2019-2024, terlibat dalam kasus tipu gelap yang merugikan korban sebesar Rp 1,2 miliar.

Kasus bernomor 23/Pid.B/2025/PN Skb. Menurut Setiyowati, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, kasus yang menjerat Jona Arizona telah diberikan kepada Restorative Justice.

Saat ditemui oleh media di Kantor Kejaksaan Kota Sukabumi pada Rabu (14/5/2025), Setiyowati menyatakan, “Kasus mantan Wakil Ketua DPRD Jona Arizona sudah menjadi keputusan RJ (Restorative Justice) di pengadilan.”

Lihat juga: Wakil Ketua DPRD Sukabumi Ditangkap atas Dugaan Gadaikan Mobil Rental

Menurut informasi yang dikumpulkan dari Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sukabumi, Jona Arizona didakwa atas pelanggaran Pasal 372 dan 378 KUHP.

Jona Arizona menjalin hubungan dengan korban dalam laporan tersebut dan meminjam uang untuk membangun proyek kaus kaki di Bandung. Dia juga melakukan Delivery Order BBM di SPBU Jalan Lingkar Selatan.

Korban menyerahkan uang secara bertahap dari 5 Oktober 2020 hingga 28 Oktober 2020 karena terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar 10%.

Jona Arizona memberi tahu saksi Rudolf (korban) bahwa seluruh uang yang diberikan dapat dicairkan dalam waktu satu bulan setelah kuitansi dan cek dibuat.

Namun, terdakwa terus menghubungi saksi Rudolf setiap tiga hari sebelum pencairan cek untuk mengatakan bahwa terdakwa akan menggunakan uang yang seharusnya dicairkan terlebih dahulu.

Korban akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum.

Jona Arizona memberikan saksi atau korban uang sebesar Rp 230 juta selama persidangan Senin, 28 April 2025, yang kemudian diterima oleh korban.

Jona Arizona didakwa dengan hukuman penjara satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Rizki Syahbana A Harahap. Dakwaan tersebut ditulis sebagai berikut: “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jona Arizona dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.”

Dalam keputusan yang dibuat pada Rabu, 7 Mei 2025, majelis hakim, yang dipimpin oleh Ketua Hakim Himelda Sidabalok dan Hakim Anggota Christoffel Harianja dan Miduk Sinaga, memutuskan bahwa Jona Arizona harus dihukum dengan pidana bersyarat Restorative Justice.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *