Infoparlemensukabumi.com||Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar melayangkan surat permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Sukabumi Ivan Rusvansyah kepada DPD Golkar Jawa Barat. Hal itu dilakukan sebagai tindakan tegas setelah Ivan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipu gelap.
Kabar itu dikonfirmasi Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi Sri Widagdo. Dia mengatakan, surat permohonan itu baru diserahkan pada DPD Jabar dengan tembusan DPRD Kota Sukabumi.
“Iya masih dalam perjalanan menuju ke DPD Provinsi Jawa Barat. Ini (sifatnya) kan baru permohonan jadi belum ada putusan untuk Pak Ivan,” kata Dado, sapaan akrabnya, Rabu (31/5/2023).
Dia mengatakan, pertimbangan soal PAW Ivan Rusvansyah sudah pernah dibahas dalam rapat harian. Kemudian, persoalan itu pun dibahas kembali dalam sidang pleno dan saat ini tinggal menunggu keputusan dari DPD Provinsi Jawa Barat.
“Memang sikap partai Golkar sudah tegas bahwa kita akan PAW dia, PAW itu ada prosedurnya jadi nggak serta-merta kita bikin surat ya nggak seperti itu. Pemberitahuan ke DPRD sudah tapi belum diproses ya jadi sabar, sekitar seminggu atau dua minggu beres,” ujarnya.
Ditanya soal sosok pengganti Ivan, Dado tak menyebut secara pasti nama kader Golkar tersebut. Meski demikian, ia memastikan proses PAW akan mengikuti prosedur yang berlaku.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPRD Kota Sukabumi Asep Koeswara membenarkan adanya surat tembusan soal pengajuan PAW atas anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi Ivan Rusvansyah. Sementara ini, kata dia, keputusan PAW masih ada di internal partai dan belum secara resmi diajukan ke DPRD.
“Ada surat dari DPD Golkar Sukabumi ke DPD Golkar Provinsi. Kalau kita tembusan saja, itu kewenangan (masih) internal mereka,” kata Asep.
Dia menjelaskan, proses pengajuan PAW berdasarkan usulan DPD ke DPP Partai Golkar. Setelah DPP mengeluarkan surat keputusan, maka proses selanjutnya menunggu surat keputusan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“SK awal DPP yang memberhentikan baru masuk ke sekertariat dan nanti akan diproses. Ada kesempatan anggota untuk banding, setelah dari DPP mutlak maka diproses dan diajukan ke Gubernur melalui Wali Kota. Gubernur nunggu dulu proses hukum, setelah aman dan tidak akan menimbulkan masalah baru keluar SK pemberhentian resmi, setelah itu baru proses PAW,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Ivan dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan tipu gelap. Pelaku ditangkap di kawasan Kampung Babakan Bandung, Cikole, Kota Sukabumi pada Rabu (17/5) kemarin.