Infoparlemensukabumi.com||Ali Iskandar, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, mengatakan bahwa Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi akan segera didiskusikan dengan DPRD.
Untuk diketahui, sesuai dengan Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2024, Komisi I diberi tugas untuk membahas Raperda ini.
“Mohon doanya, segera dibahas bersama DPRD mengenai Raperda Investasi dan Kemudahan Berusaha di Kabupaten Sukabumi,” kata Ali, seperti yang diposting pada Senin (20/1/2025) di situs Facebook DPMPTSP.
Tujuan dari Raperda yang diusulkan oleh DPRD ini, menurut Ali, adalah untuk menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan warga, mengurangi kemiskinan, dan memastikan kejayaan nasional dan kemandirian daerah.
Tandanya, “Kami sangat menantikan masukan, saran, serta dukungan dari semua pihak dalam pelaksanaannya.”