Tunjangan Dewan Disorot, Ketua DPRD Kota Sukabumi Angkat Bicara

Infoparlemensukabumi.com|| Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, memberikan tanggapan terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan Gerakan Amarah Rakyat Sukabumi. Massa aksi menuntut pencabutan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tunjangan Perumahan dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tunjangan Transportasi bagi DPRD Kota Sukabumi.

“Kami memiliki kewajiban untuk mendengarkan, menerima, dan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat. Termasuk dari mahasiswa, karena ini bagian dari proses demokrasi yang sehat,” ujar Wawan Juanda, belum lama ini.

Wawan mengungkapkan, pihaknya bersama pemerintah daerah sepakat untuk mengevaluasi Perwal terkait tunjangan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tunjangan ini bukan keputusan mendadak, melainkan sudah lama direncanakan sejak masa Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi.

“Kebijakan ini sudah melalui proses panjang dan sesuai peraturan perundang-undangan, yakni PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD,” jelasnya.

Ia menambahkan, rancangan kenaikan tunjangan ini telah digagas sejak era Pj Wali Kota, namun belum sempat ditandatangani hingga masa jabatan Pj berakhir.

“Pak Wali Kota definitif saat ini menandatangani karena memang memiliki kewenangan. Jadi bukan karena DPRD yang meminta kenaikan. Prosesnya sudah berjalan 6 sampai 9 bulan sebelumnya,” tegas Wawan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *