
Infoparlemensukabumi.com||Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Uden Abdunnatsir meminta perusahaan-perusahaan di Sukabumi membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
Ia berharap tidak ada pelanggaran yang dilakukan terkait kebijakan ini.
“Tentu seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi harus mematuhi aturan pemerintah yang diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.
Hak buruh soal THR harus dipenuhi, baik secara waktu maupun nominalnya.
Jangan sampai dilanggar,” kata dia kepada Media pada Jumat (14/3/2025).
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang mengatur mengenai pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Dalam ketentuan tersebut, pemerintah menekankan pemberian THR tidak boleh dibayarkan dengan cara dicicil.
Mengutip surat edaran itu, THR adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan karyawan dan keluarganya selama hari raya keagamaan.
Sebagai informasi, dua hari besar agama akan terjadi pada akhir Maret 2025: Nyepi pada 29 Maret 2025 dan Idul Fitri pada 31 Maret 2025.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan menetapkan kewajiban untuk memberikan THR ini.
Tambahan pula, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Artinya, perusahaan harus membayarkan THR paling lambat 24 Maret jika Idul Fitri atau Lebaran jatuh pada 31 Maret 2025.