
Infoparlemensukabumi.com || Keluhan warga terkait aroma dari aktivitas peternakan ayam di sekitar Perumahan Fitra Pratama Residen, Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, mulai mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Sukabumi dan pemerintah desa.
Persoalan tersebut kini diarahkan pada dua langkah utama, yakni membuka ruang dialog antara warga dengan pemilik usaha serta memastikan aspek perizinan dan pengelolaan lingkungan diperiksa oleh instansi berwenang.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Iwan Ridwan menilai pemerintah desa dapat mengambil peran awal dengan mempertemukan kedua pihak agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Menurutnya, penyelesaian melalui komunikasi perlu dikedepankan untuk menemukan titik temu yang tetap memperhatikan kenyamanan warga dan keberlangsungan kegiatan usaha.
DPRD juga akan melakukan pemantauan serta berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Nagrak terkait perkembangan persoalan tersebut.
Iwan menjelaskan bahwa hingga dirinya memberikan keterangan, Komisi I belum menerima secara langsung surat pengaduan masyarakat mengenai peternakan tersebut.
Ia memperkirakan apabila pengaduan telah masuk ke pimpinan DPRD, dokumen tersebut dapat diteruskan kepada komisi yang memiliki hubungan kerja dengan perangkat daerah terkait lingkungan hidup.
Selain penyelesaian melalui mediasi, kejelasan status perizinan menjadi bagian yang dinilai perlu diperiksa.
DPRD berharap pemerintah desa, kecamatan, dan perangkat daerah teknis dapat saling berkoordinasi sehingga informasi mengenai legalitas usaha maupun potensi dampak lingkungan dapat diketahui secara jelas.
Sementara itu, Kepala Desa Darmareja Cecep menyampaikan bahwa berdasarkan pengetahuannya, keberadaan kandang ayam telah lebih dahulu ada dibandingkan pembangunan kawasan Perumahan Fitra Pratama Residen.
Namun, informasi mengenai riwayat berdirinya bangunan tersebut dinilai belum cukup untuk menjawab persoalan yang saat ini dikeluhkan masyarakat.
Cecep mengakui bahwa pihaknya belum melakukan pengecekan menyeluruh terhadap dokumen perizinan kandang maupun kawasan perumahan.
Pemerintah desa karena itu masih menunggu hasil pemeriksaan dari instansi yang mempunyai kewenangan teknis.
Di sisi lain, pemilik peternakan Taufiq Yuda Handayana sebelumnya menyampaikan keterbukaan untuk mencari penyelesaian bersama warga.
Salah satu opsi yang sempat muncul adalah kemungkinan pemindahan lokasi kandang, meskipun langkah tersebut masih membutuhkan pembicaraan lebih lanjut mengenai sejumlah persyaratan dan kesepakatan para pihak.
Informasi mengenai rencana kunjungan Dinas Lingkungan Hidup ke lokasi juga menjadi bagian penting dalam penanganan persoalan tersebut.
Pemeriksaan lapangan diharapkan dapat memberikan gambaran objektif mengenai kondisi peternakan, pengelolaan lingkungan, serta dampak yang dirasakan masyarakat sekitar.
Hasil pemeriksaan nantinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah yang diperlukan, baik berupa pembinaan, perbaikan pengelolaan, maupun tindakan lain sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya kewajiban yang belum terpenuhi.
DPRD Kabupaten Sukabumi berharap penyelesaian tidak dilakukan berdasarkan klaim sepihak.
Keluhan masyarakat, keterangan pemilik usaha, riwayat keberadaan peternakan, status perizinan, serta hasil pemeriksaan teknis perlu dilihat secara menyeluruh agar keputusan yang diambil dapat diterima secara proporsional.
Melalui mediasi dan pemeriksaan lapangan, persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan tanpa mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan yang nyaman maupun kepastian bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatannya sesuai aturan.
