
Infoparlemensukabumi.com || Pembahasan perubahan struktur perangkat daerah di Kabupaten Sukabumi berlanjut ke tahap yang lebih teknis setelah Pemerintah Kabupaten Sukabumi memberikan tanggapan atas pandangan tujuh fraksi DPRD.
Tahapan tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna ke-27 DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Jumat (16/10/2026).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., bersama Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M.
Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, para camat, serta sejumlah undangan turut mengikuti rapat tersebut.
Agenda kali ini menjadi lanjutan dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pemerintah daerah dalam kesempatan tersebut menyampaikan jawaban terhadap berbagai catatan yang sebelumnya diajukan fraksi-fraksi DPRD.
Wakil Bupati Sukabumi Andreas menjelaskan bahwa penataan organisasi pemerintah harus disesuaikan dengan kebutuhan riil penyelenggaraan pemerintahan.
Pertimbangannya tidak hanya mengenai jumlah maupun bentuk perangkat daerah, tetapi juga mencakup beban kerja, kewenangan, kebutuhan pelayanan masyarakat, kemampuan aparatur, hingga kondisi keuangan daerah.
Pemerintah daerah juga menempatkan berbagai masukan dari DPRD sebagai bahan untuk memperbaiki substansi Raperda sebelum nantinya ditetapkan.
Sejumlah isu yang menjadi perhatian meliputi penyesuaian tipologi organisasi, penguatan fungsi pertanahan dan tata ruang, efisiensi birokrasi, serta upaya memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Menurut pemerintah daerah, perubahan struktur tidak seharusnya sekadar menghasilkan tambahan organisasi ataupun jabatan baru.
Penataan justru diharapkan mampu menciptakan pembagian tugas yang lebih jelas serta mendukung efektivitas kerja setiap perangkat daerah.
Setelah jawaban pemerintah disampaikan, DPRD kemudian menentukan tahapan lanjutan pembahasan.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa Komisi I mendapat tugas untuk mendalami Raperda tersebut bersama pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Pembahasan di tingkat komisi nantinya akan melihat secara lebih rinci kebutuhan organisasi, konsekuensi anggaran, pembagian kewenangan, serta dampaknya terhadap pelayanan kepada masyarakat.
DPRD berharap proses tersebut dilakukan secara teliti agar struktur perangkat daerah yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan Kabupaten Sukabumi.
Penataan kelembagaan juga diharapkan mampu menciptakan birokrasi yang lebih efektif, proporsional, dan tidak menimbulkan pemborosan anggaran.
Melalui pembahasan antara Komisi I dan pemerintah daerah, Raperda tersebut diharapkan dapat menghasilkan struktur pemerintahan yang semakin responsif serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sukabumi.
