
Infoparlemensukabumi.com || Penyaluran becak listrik kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi mendapat perhatian DPRD, khususnya mengenai keberlanjutan pemanfaatan kendaraan setelah bantuan diterima para pengemudi.
Sebanyak 100 unit becak listrik bantuan Presiden Prabowo Subianto diserahkan kepada penerima di Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (19/10/2026).
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara menilai program tersebut memiliki manfaat langsung karena dapat mengurangi beban fisik pengemudi becak sekaligus membantu mereka mempertahankan mata pencaharian.
Namun, menurut Yudha, keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah kendaraan yang dibagikan. Pemerintah daerah juga perlu mempersiapkan ekosistem pendukung agar becak listrik dapat digunakan dalam jangka panjang.
Salah satu kebutuhan yang dinilai penting adalah keberadaan fasilitas pengisian baterai.
Yudha mendorong titik pengisian daya ditempatkan di kawasan yang menjadi pusat aktivitas pengemudi, seperti pasar, kawasan wisata, serta lokasi mangkal becak.
Koordinasi dengan PLN juga dinilai diperlukan untuk menentukan pola penyediaan fasilitas listrik yang mudah dijangkau para penerima.
Selain infrastruktur pengisian daya, perawatan kendaraan perlu dipersiapkan sejak awal.
Yudha menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga mempertimbangkan skema perlindungan melalui asuransi untuk mengantisipasi risiko kerusakan maupun kehilangan kendaraan.
Menurutnya, langkah tersebut penting karena becak listrik menjadi alat kerja yang akan digunakan masyarakat setiap hari untuk memperoleh penghasilan.
Aspek lain yang mendapat perhatian adalah ketepatan sasaran penerima.
Sebelum kendaraan disalurkan, calon penerima terlebih dahulu melalui proses pendataan dan verifikasi yang melibatkan perangkat pemerintah terkait.
Proses tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan diterima oleh pengemudi yang memang membutuhkan dan masih menggantungkan penghasilan dari aktivitas menarik becak.
DPRD juga menekankan perlunya aturan yang jelas mengenai pemanfaatan kendaraan.
Becak listrik yang diberikan sebagai bantuan tidak diperuntukkan untuk diperjualbelikan, disewakan, maupun dialihkan kepada pihak lain.
Karena itu, Yudha mendorong adanya mekanisme monitoring setelah penyaluran, termasuk ketentuan mengenai tindakan yang dapat diberikan apabila bantuan digunakan tidak sesuai tujuan program.
Pengawasan tersebut diharapkan tetap dilaksanakan dengan mekanisme sederhana sehingga tidak justru menyulitkan penerima manfaat.
Pada tahap awal, Kabupaten Sukabumi memperoleh 100 unit. Terdapat pula peluang penambahan sekitar 200 unit berikutnya melalui pihak penyalur, sehingga jumlah bantuan berpotensi mencapai 300 becak listrik sepanjang 2026 apabila seluruh proses dapat direalisasikan.
Bagi penerima, kendaraan tersebut diharapkan memberikan perubahan pada aktivitas kerja sehari-hari.
Yadin (55), warga Kecamatan Ciemas yang menjadi salah satu penerima, mengaku bersyukur karena kini dapat mencari penghasilan tanpa harus mengandalkan tenaga sebesar saat menggunakan becak konvensional.
Ia berharap kendaraan tersebut dapat terus digunakan untuk menopang kebutuhan keluarganya.
DPRD Kabupaten Sukabumi berharap program becak listrik tidak berhenti pada pembagian kendaraan semata.
Ketersediaan fasilitas pengisian daya, perlindungan kendaraan, perawatan, serta pengawasan penerima dinilai perlu berjalan bersama sehingga bantuan dapat benar-benar menjadi sarana produktif bagi masyarakat.
Kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, PLN, pihak penyalur, serta instansi terkait diharapkan mampu menjaga keberlanjutan program sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan bagi para pengemudi becak di Kabupaten Sukabumi.
