Komisi I DPRD Sukabumi Beri Batas Akhir Desember untuk Penuntasan Legalitas Hotel

Infoparlemensukabumi.com || Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi meminta pengelola sejumlah hotel segera menuntaskan dokumen legalitas bangunan dan perizinan yang masih dalam proses penyesuaian.

Kesempatan penyelesaian diberikan hingga 31 Desember 2026, sebelum DPRD kembali melakukan pemeriksaan terhadap perkembangan masing-masing hotel.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi terhadap empat fasilitas penginapan yang berada di wilayah Kecamatan Cibadak dan sekitarnya, yakni Hotel Mercure, Hotel Sekarwangi, Wisma Pancarima, dan Hotel Sakinah.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana menjelaskan, tahapan yang dilakukan saat ini masih mengedepankan pendekatan pembinaan.

Dari empat hotel yang telah dimintai klarifikasi, Hotel Mercure dinyatakan telah memiliki dokumen perizinan yang dibutuhkan.

Sementara Hotel Sekarwangi, Wisma Pancarima, dan Hotel Sakinah masih menyelesaikan beberapa persyaratan, terutama yang berkaitan dengan Sertifikat Laik Fungsi serta penyesuaian sistem perizinan bangunan.

Komisi I memberikan perhatian pada dokumen Persetujuan Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi, hingga perizinan yang berhubungan dengan pemanfaatan air tanah.

Menurut Andri, sebagian kendala muncul karena bangunan hotel telah berdiri cukup lama dan sebelumnya menggunakan Izin Mendirikan Bangunan.

Perubahan regulasi membuat pengelola perlu menyesuaikan dokumen lama dengan ketentuan PBG sekaligus memenuhi persyaratan SLF.

DPRD menilai proses tersebut tetap harus diselesaikan karena legalitas bangunan tidak hanya menyangkut tertib administrasi.

Kelayakan fungsi bangunan menjadi aspek penting untuk memastikan tamu, pekerja, maupun pihak lain yang berada di lingkungan hotel mendapatkan jaminan keamanan.

Keberadaan SLF, menurut Komisi I, menjadi salah satu instrumen untuk memastikan bangunan telah memenuhi persyaratan teknis sebelum digunakan untuk kegiatan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, DPRD meminta para pengelola memanfaatkan waktu yang tersedia hingga akhir Desember untuk menyelesaikan seluruh kekurangan dokumen.

Setelah tenggat tersebut berakhir, Komisi I akan kembali melakukan pengecekan terhadap masing-masing hotel.

Apabila masih ditemukan ketidakpatuhan, DPRD akan mendorong instansi berwenang mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.

Melalui evaluasi tersebut, Komisi I berharap usaha perhotelan di Kabupaten Sukabumi dapat berjalan dengan administrasi yang tertib, bangunan yang memenuhi standar kelayakan, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *