DPRD dan DPMPTSP Sukabumi Soroti Legalitas Tower Telekomunikasi Belum Kantongi SLF

Infoparlemensukabumi.com || Persoalan dugaan menara telekomunikasi yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) mulai menjadi perhatian serius di Kabupaten Sukabumi. DPRD bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi turun tangan melakukan pembahasan terkait legalitas dan pengawasan operasional tower telekomunikasi.

Pembahasan tersebut mencuat dalam rapat koordinasi yang melibatkan DPRD, DPMPTSP, serta sejumlah perusahaan penyedia tower telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, mengatakan rapat koordinasi dilakukan untuk menyamakan persepsi mengenai kepemilikan SLF, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor menara telekomunikasi.

“Kami mengundang para pelaku usaha tower untuk membahas legalitas Sertifikat Laik Fungsi, persoalan CSR, serta penyesuaian administrasi bangunan menara,” ujarnya.

Namun, dari total perusahaan yang diundang, hanya sebagian kecil yang hadir memenuhi undangan rapat. Kondisi tersebut dinilai menjadi kendala dalam proses penataan administrasi dan pengawasan tower telekomunikasi di daerah.

Meski begitu, pemerintah daerah menegaskan langkah yang dilakukan saat ini masih mengedepankan pembinaan dan pendekatan persuasif kepada perusahaan.

“Karena sifatnya masih pembinaan dan koordinasi, perusahaan akan kembali diundang untuk menyelesaikan administrasi yang belum lengkap,” katanya.

Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa sejumlah tower yang belum memiliki SLF merupakan tower lama hasil pengalihan kepemilikan atau akuisisi perusahaan.

Banyak di antaranya hanya memiliki dokumen lama berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tanpa dilengkapi gambar teknis dan dokumen perencanaan yang menjadi syarat penerbitan SLF.

“Sebagian besar kendalanya karena tower sudah berganti kepemilikan. Dokumen teknis lama banyak yang tidak ditemukan sehingga proses penerbitan SLF terkendala,” jelas Dede.

Selain itu, perubahan kepemilikan perusahaan juga menyebabkan adanya perubahan dokumen perizinan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga proses sinkronisasi data masih terus dilakukan.

DPRD Kabupaten Sukabumi memastikan pengawasan terhadap legalitas dan operasional tower telekomunikasi akan terus diperkuat guna menjaga kepastian hukum, keamanan infrastruktur, serta kepentingan masyarakat di sekitar lokasi tower.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *