DPRD Kota Sukabumi Soroti Dugaan Masalah Leasing, Konsumen Mengadu Soal Kendaraan Dilelang

Infoparlemensukabumi.com || Audiensi dugaan permasalahan leasing antara seorang konsumen dengan salah satu bank swasta berlangsung memanas di DPRD Kota Sukabumi, Rabu (20/5/2026). Ketidakhadiran pihak leasing dalam forum resmi tersebut turut menjadi sorotan anggota dewan.

Kasus ini mencuat setelah seorang konsumen yang juga Komisioner Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah Abdi Negara, mengaku dirugikan akibat kendaraan yang telah diserahkan secara sukarela kepada pihak leasing diduga dilelang tanpa pemberitahuan.

Firman menjelaskan, pada awalnya proses kredit kendaraan berjalan lancar. Namun akibat kondisi ekonomi yang mengalami kesulitan, dirinya memutuskan menyerahkan kendaraan kepada pihak leasing sebagai bentuk penyelesaian.

“Awalnya proses leasing berjalan normal dan BI checking saya juga sempat dinyatakan baik. Namun setelah kendaraan diserahkan, ternyata kemudian diketahui kendaraan tersebut dilelang,” ujarnya usai audiensi.

Menurut Firman, proses pelelangan dilakukan tanpa adanya informasi maupun persetujuan dari dirinya sebagai pemilik kendaraan.

“Setahu saya kalau kendaraan akan dilelang harus ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik atas nama. Tapi saya tidak menerima informasi itu,” katanya.

Akibat persoalan tersebut, Firman mengaku masih mengalami dampak terhadap riwayat kredit atau BI checking miliknya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Muchendra, menyayangkan sikap pihak leasing yang tidak menghadiri audiensi resmi DPRD meski surat undangan telah dilayangkan sebelumnya.

“Kami sangat menyayangkan pihak perusahaan tidak hadir dalam audiensi ini. Padahal DPRD mengundang secara resmi untuk meminta penjelasan dan mencari solusi bersama,” ujarnya.

Muchendra menegaskan DPRD tidak akan mengintervensi proses hukum karena perkara tersebut telah dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota. Meski demikian, DPRD tetap mendorong penyelesaian yang terbuka dan mengedepankan komunikasi antara kedua belah pihak.

“Kami ingin ada penyelesaian yang baik dan transparan antara konsumen dengan pihak perusahaan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa DPRD dapat meminta evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan apabila dinilai tidak kooperatif terhadap undangan resmi pemerintah daerah.

“Kalau perusahaan mengabaikan undangan resmi seperti ini tentu menjadi perhatian kami. Tidak menutup kemungkinan akan ada evaluasi terhadap kepatuhan maupun aspek perizinannya,” tegas Muchendra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *