
infoparlemensukabumi.com || Wacana penerapan sistem e-voting pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2027 di Kabupaten Sukabumi mulai menjadi perhatian berbagai kalangan. Transformasi digital dalam penyelenggaraan demokrasi desa dinilai sebagai langkah maju, namun implementasinya harus didukung kesiapan infrastruktur, teknologi, serta sumber daya masyarakat secara menyeluruh.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Junajah Jajah Nurdiansyah, menilai penerapan sistem pemungutan suara berbasis elektronik perlu dikaji secara komprehensif, terutama berkaitan dengan pemerataan akses internet di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.
Menurutnya, kondisi geografis Kabupaten Sukabumi yang luas dengan karakter wilayah yang beragam masih menyisakan sejumlah desa yang mengalami keterbatasan jaringan telekomunikasi atau blankspot. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan utama apabila sistem e-voting diterapkan secara menyeluruh.
“Pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan Pilkades tentu merupakan langkah yang baik. Namun sebelum diterapkan, pemerintah harus memastikan seluruh wilayah memiliki akses internet yang memadai sehingga seluruh masyarakat memperoleh hak yang sama dalam menggunakan hak pilihnya,” ujar Junajah.
Ia menjelaskan bahwa modernisasi pelayanan publik memang terus berkembang, termasuk melalui penerapan berbagai layanan pemerintahan berbasis digital. Namun demikian, keberhasilan sistem elektronik tidak hanya ditentukan oleh kesiapan aplikasi, melainkan juga oleh dukungan infrastruktur jaringan, perangkat pendukung, serta kualitas layanan telekomunikasi di setiap desa.
Selain aspek infrastruktur, Junajah juga menyoroti pentingnya peningkatan literasi digital masyarakat. Menurutnya, keberhasilan e-voting sangat bergantung pada pemahaman masyarakat terhadap mekanisme penggunaan sistem sehingga proses pemungutan suara dapat berlangsung dengan mudah, aman, transparan, dan dipercaya oleh seluruh pihak.
Ia berpandangan, selama pemerataan jaringan internet belum sepenuhnya tercapai, pelaksanaan Pilkades secara konvensional masih menjadi alternatif yang lebih efektif untuk menjamin kualitas demokrasi di tingkat desa.
“Diperlukan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat apabila sistem e-voting akan diterapkan. Transformasi digital harus dilakukan secara bertahap agar masyarakat benar-benar siap dan tidak mengalami kesulitan dalam pelaksanaannya,” tambahnya.
Diketahui, Kabupaten Sukabumi memiliki sekitar 240 desa yang direncanakan akan mengikuti Pilkades Serentak Tahun 2027. Dengan jumlah desa yang cukup besar dan kondisi wilayah yang beragam, kesiapan infrastruktur digital menjadi salah satu faktor penting yang perlu dipersiapkan sejak dini.
Meski sistem e-voting dinilai mampu meningkatkan efisiensi, mempercepat proses penghitungan suara, serta meminimalkan potensi kesalahan administrasi, DPRD Kabupaten Sukabumi menilai bahwa aspek keamanan sistem, perlindungan data, kesiapan perangkat, pemerataan jaringan internet, hingga kapasitas sumber daya manusia harus menjadi prioritas sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan.
Junajah berharap pemerintah daerah bersama pemerintah pusat dapat terus mempercepat pembangunan infrastruktur digital hingga ke wilayah pelosok sebagai fondasi dalam mendukung transformasi pelayanan publik maupun penyelenggaraan demokrasi yang semakin modern.
“DPRD Kabupaten Sukabumi mendukung setiap inovasi yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan demokrasi. Namun seluruh proses harus dipersiapkan secara matang agar pelaksanaan Pilkades 2027 dapat berlangsung secara profesional, transparan, adil, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.
