
infoparlemensukabumi.com || DPRD Kabupaten Sukabumi resmi memulai pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/7/2026). Pembahasan tersebut menjadi tahapan awal dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., serta dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.
Selain penyampaian Nota Pengantar Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, agenda rapat juga meliputi penyampaian laporan hasil Reses II Tahun Sidang 2026 serta pengumuman perubahan susunan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa seluruh aspirasi masyarakat yang berhasil dihimpun anggota DPRD melalui kegiatan reses telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun arah kebijakan pembangunan tahun mendatang.
Menurutnya, berbagai usulan masyarakat masih didominasi kebutuhan pembangunan infrastruktur, peningkatan mutu pendidikan, pelayanan kesehatan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di berbagai wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Hasil reses merupakan gambaran nyata kebutuhan masyarakat di lapangan. Kami berharap seluruh aspirasi tersebut dapat menjadi bagian penting dalam penyusunan program pembangunan sehingga kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 selanjutnya akan dilaksanakan secara lebih mendalam oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna menyelaraskan arah kebijakan pembangunan dengan kemampuan keuangan daerah.
Dalam rapat tersebut juga diumumkan perubahan susunan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan. Perubahan dilakukan melalui penempatan Junajah Jajah Nurdiansyah yang kini bertugas sebagai Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, setelah sebelumnya menjadi anggota Komisi III.
Ketua DPRD menegaskan bahwa perubahan tersebut merupakan kewenangan internal fraksi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD, tanpa mengubah komposisi keanggotaan fraksi secara keseluruhan.
Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas yang mewakili Bupati Sukabumi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Ia menjelaskan bahwa penyusunan dokumen tersebut diselaraskan dengan arah pembangunan nasional, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi tetap memprioritaskan pembangunan sektor strategis, termasuk penguatan agrobisnis dan pariwisata, sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melalui proses pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 ini, DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Daerah berkomitmen menyusun kebijakan anggaran yang efektif, terarah, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Seluruh aspirasi yang dihimpun melalui kegiatan reses akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan prioritas pembangunan sehingga pelaksanaan program pemerintah ke depan dapat berjalan lebih optimal, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
