
infoparlemensukabumi.com|| Pemerintah Kabupaten Sukabumi memberikan dukungan terhadap rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Pembaruan regulasi tersebut dinilai diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan aturan ketenagakerjaan sekaligus memperkuat perlindungan bagi para pekerja.
Dukungan Bupati Sukabumi H. Asep Japar disampaikan melalui Wakil Bupati H. Andreas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/8/2026).
Dalam penyampaiannya, pemerintah daerah menilai regulasi ketenagakerjaan perlu terus diperbarui agar selaras dengan perubahan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional. Pembahasan Raperda juga diharapkan memperhatikan perkembangan proses pembentukan maupun pengesahan regulasi ketenagakerjaan terbaru.
Menurut pemerintah daerah, revisi tersebut bertujuan menciptakan kepastian hukum sekaligus memastikan penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi memiliki landasan aturan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini.
Raperda tersebut nantinya akan mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari perluasan kesempatan kerja, peningkatan keterampilan melalui pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, program pemagangan, hingga penempatan dan penyerapan tenaga kerja lokal.
Selain itu, aspek perlindungan pekerja juga menjadi perhatian, termasuk jaminan sosial serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan perusahaan.
Pemerintah daerah juga memandang penting adanya pengaturan yang lebih jelas mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hal tersebut diharapkan dapat membantu menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara pekerja dan pemberi kerja.
Bupati Sukabumi menegaskan bahwa revisi Perda tidak semata-mata diarahkan untuk memperbarui ketentuan administratif. Lebih jauh, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan keseimbangan antara pemenuhan hak pekerja dan pelaksanaan kewajiban perusahaan.
“Regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi,” ujar Bupati.
Dengan adanya pembaruan regulasi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap kebijakan ketenagakerjaan ke depan dapat semakin responsif terhadap perkembangan dunia kerja, memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja lokal, serta menciptakan iklim hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.
Pembahasan Raperda tersebut selanjutnya akan mengikuti tahapan sesuai mekanisme DPRD Kabupaten Sukabumi sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
