
infoparlemensukabumi.com|| DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong seluruh kelompok nelayan di kawasan Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, untuk menaati hasil kesepakatan bersama yang telah disusun guna menjaga ketertiban aktivitas penangkapan ikan di wilayah pesisir.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah penyelesaian atas persoalan yang sebelumnya terjadi antara nelayan jaring tanam atau jodang dengan nelayan jaring obor. DPRD menilai kepatuhan terhadap aturan bersama sangat penting agar hubungan antar nelayan tetap kondusif dan potensi konflik dapat dicegah.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Dadang Hermawan, menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan dilakukan melalui dialog dan musyawarah dengan melibatkan kelompok nelayan serta sejumlah pihak terkait.
Pembahasan dilakukan dalam dua pertemuan pada 27 dan 29 Juli 2026 di Kampung Cipaku, Desa Ujunggenteng. Dari proses tersebut, para pihak kemudian menyepakati sejumlah ketentuan yang dituangkan dalam 12 poin kesepakatan.
Dokumen kesepakatan tersebut selanjutnya ditandatangani bersama pada 1 Agustus 2026 di Posal Ujunggenteng.
Menurut Dadang, kesepakatan yang telah dibuat tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Seluruh nelayan harus menjadikannya sebagai acuan dalam menjalankan aktivitas di laut sehingga masing-masing kelompok memahami batas wilayah serta aturan yang telah disepakati.
Salah satu ketentuan mengatur mengenai pemanfaatan area untuk jaring tanam dengan ukuran enam depa. Wilayah tersebut diperuntukkan bagi nelayan lokal yang berasal dari Desa Pangumbahan, Ujunggenteng, Cikangkung, dan Purwasedar.
Selain pembagian wilayah aktivitas, kesepakatan juga mengatur pembentukan kelompok nelayan. Kelompok jaring obor maupun jaring tanam akan memiliki kepengurusan serta administrasi masing-masing, namun tetap berada dalam koordinasi Rukun Nelayan Ujunggenteng.
Dadang menilai keberadaan kelompok tersebut dapat memperkuat komunikasi sekaligus mempermudah koordinasi dan pengawasan di antara para nelayan.
“Kelompok ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk mengatur administrasi, kegiatan sosial, serta pengawasan bersama di lapangan,” ujar Dadang, Sabtu (8/8/2026).
Ia menegaskan bahwa pembentukan kelompok merupakan kesepakatan dan inisiatif dari para nelayan sendiri. Menurutnya, tidak ada intervensi dari pihak tertentu seperti ketua kelompok usaha bersama, pemilik usaha, maupun pengepul.
DPRD juga mengingatkan agar setiap persoalan yang muncul dalam aktivitas nelayan tidak langsung berkembang menjadi perselisihan. Komunikasi dan musyawarah harus menjadi langkah awal dalam mencari penyelesaian.
Apabila terdapat persoalan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, unsur terkait di bidang kemaritiman dapat dilibatkan untuk membantu mencari solusi yang dapat diterima seluruh pihak.
Besarnya jumlah nelayan yang beraktivitas di kawasan Ujunggenteng membuat penerapan kesepakatan tersebut membutuhkan komitmen bersama. Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat sekitar 700 nelayan jaring obor atau jaring ikan serta sekitar 200 nelayan jaring tanam.
Dengan jumlah tersebut, DPRD memandang pengawasan dan kepatuhan terhadap 12 poin kesepakatan menjadi faktor penting untuk menjaga keseimbangan aktivitas nelayan sekaligus mencegah terjadinya kembali gesekan di wilayah perairan Ujunggenteng.
Dadang berharap seluruh pihak tidak hanya memahami isi kesepakatan, tetapi juga ikut mengawasi pelaksanaannya. Dengan begitu, aktivitas perikanan dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat pesisir.
“Kesepakatan ini merupakan awal untuk membangun tata kelola aktivitas nelayan yang lebih baik. Sekarang yang paling penting adalah memastikan seluruh aturan dijalankan dan diawasi secara bersama-sama,” tandasnya.
