
infoparlemensukabumi.com|| DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menggelar Rapat Paripurna ke-15 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (11/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP, bersama Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta undangan lainnya.
Agenda utama rapat kali ini yakni penyampaian jawaban Pemerintah Kabupaten Sukabumi atas pandangan umum tujuh fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata.
Jawaban pemerintah daerah disampaikan secara tertulis oleh Bupati Sukabumi dan dibacakan oleh Wakil Bupati H. Andreas. Dalam jawabannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai dukungan, masukan, serta catatan yang diberikan terhadap rencana penguatan badan usaha milik daerah di sektor pariwisata.
Menurutnya, penyertaan modal daerah diarahkan untuk memperkuat kondisi permodalan Perumda Pesona Pariwisata. Dukungan tersebut juga diharapkan dapat dimanfaatkan untuk melakukan revitalisasi aset serta mengembangkan berbagai potensi destinasi wisata yang berada di Kabupaten Sukabumi.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa pemberian modal tidak akan dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah, hasil kajian investasi, serta perkembangan kinerja perusahaan.
Evaluasi secara berkala juga akan menjadi bagian penting dalam memastikan setiap penyertaan modal memberikan hasil dan manfaat sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
Selain persoalan permodalan, pemerintah daerah menekankan pentingnya penerapan prinsip good corporate governance (GCG) dalam pengelolaan Perumda Pesona Pariwisata. Pengelolaan perusahaan dan destinasi wisata diharapkan dilakukan secara profesional, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pembukaan peluang kerja sama dengan pihak swasta juga menjadi bagian dari strategi pengembangan perusahaan. Dengan demikian, pengelolaan aset pariwisata tidak hanya berorientasi terhadap keberlangsungan perusahaan, tetapi juga mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih luas.
Penyertaan modal tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan UMKM di sekitar kawasan wisata, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat, sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa seluruh pandangan dari tujuh fraksi telah disampaikan dan menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan Raperda tersebut.
Menurut Budi, berbagai pendapat, saran, serta masukan yang disampaikan masing-masing fraksi akan menjadi bahan untuk pembahasan pada tahapan selanjutnya.
“Seluruh pandangan dari tujuh fraksi sudah disampaikan. Berbagai saran, pendapat, dan masukan tersebut akan menjadi bahan pembahasan berikutnya. Selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui jawaban pemerintah daerah dalam rapat paripurna,” ujar Budi.
Ia menambahkan, proses pembahasan Raperda akan terus dilanjutkan sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD Kabupaten Sukabumi agar setiap kebijakan mengenai penyertaan modal daerah dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat memastikan rencana penyertaan modal kepada Perumda Pesona Pariwisata dilakukan secara terukur, transparan, serta memiliki target kinerja yang jelas dalam mendukung pengembangan sektor pariwisata daerah.
