
Infoparlemensukabumi.com || Sikap Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Rojab Asy’ari yang menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerjanya mendapat tanggapan dari Kepala Badan Komunikasi, Syahganda.
Syahganda menilai tindakan seorang pejabat publik perlu ditempatkan berbeda dengan ekspresi politik yang dilakukan masyarakat biasa.
Menurutnya, Gibran masih menjalankan kedudukannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia sehingga simbol kenegaraan yang berkaitan dengan jabatan tersebut semestinya tetap dihormati oleh pejabat yang bekerja dalam institusi pemerintahan.
Pernyataan itu disampaikan Syahganda dalam konferensi pers di Gedung Trigata Lemhannas, Jakarta, Sabtu (10/10/2026).
Ia menilai status Rojab sebagai pimpinan DPRD menjadi salah satu alasan mengapa tindakan tersebut mendapat perhatian.
Dalam pandangannya, anggota DPRD merupakan pejabat yang menjalankan fungsi negara dan memperoleh penghasilan dari keuangan negara. Karena itu, sikap yang ditunjukkan di lingkungan kantor pemerintahan dinilai memiliki konsekuensi yang berbeda dibandingkan tindakan pribadi warga di ruang privat.
Sebelumnya, Rojab Asy’ari yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan menurunkan foto Gibran dari ruang kerjanya.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk sikap politik pribadi setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan polemik ijazah Wakil Presiden.
Syahganda tidak mempersoalkan apabila masyarakat secara pribadi memiliki pandangan politik tertentu terhadap pejabat negara.
Namun, ia menilai ekspresi tersebut perlu dipertimbangkan secara berbeda ketika dilakukan oleh seseorang yang memiliki posisi dalam lembaga pemerintahan.
Menurutnya, keberadaan seseorang sebagai anggota DPRD membawa tanggung jawab institusional yang melekat pada jabatan, sehingga setiap tindakan di lingkungan kerja pemerintahan dapat dipandang sebagai bagian dari representasi pejabat publik.
Polemik tersebut kemudian menjadi perhatian karena mempertemukan dua hal, yakni kebebasan menyampaikan sikap politik pribadi dan kewajiban menjaga etika serta simbol kelembagaan dalam ruang pemerintahan.
Peristiwa itu sekaligus memunculkan perdebatan mengenai batas antara ekspresi politik seorang pejabat dengan tanggung jawab yang melekat pada kedudukannya sebagai penyelenggara pemerintahan.
