DPRD Sukabumi Bedah Rencana Perubahan SOTK, Tujuh Fraksi Sampaikan Catatan Strategis

Infoparlemensukabumi.com || Rencana penataan ulang organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai memasuki pembahasan politik di DPRD. Tujuh fraksi menyampaikan sejumlah catatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah mengenai perubahan keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Pandangan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-26 Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (14/10/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara bersama Wakil Ketua II H. Usep.

Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, serta sejumlah undangan turut hadir dalam agenda tersebut.

Masing-masing fraksi memberikan pandangan mengenai arah penataan kelembagaan yang akan dilakukan pemerintah daerah.

Fraksi Partai Golkar dan PAN menyampaikan pandangan melalui Rika Yulistina. Fraksi Partai Gerindra diwakili Syarif Hidayat, Fraksi PKB oleh Saepul Rahman, S.Sy., M.H., sedangkan Fraksi PKS melalui Ai Srimulyati, S.Ag.

Sementara itu, pandangan Fraksi PDI Perjuangan disampaikan Sendi A. Maulana, Fraksi Partai Demokrat oleh Jalil Abdillah, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan oleh H. Apep Saepul Mahdan, S.IP.

Berbagai masukan yang disampaikan fraksi akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut sebelum pemerintah daerah memberikan jawaban resmi.

Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah kemungkinan perubahan tipe beberapa perangkat daerah, termasuk usulan peningkatan dari tipe C menjadi tipe A.

Perubahan tipe tersebut dinilai tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kebutuhan penambahan struktur. Pemerintah tetap harus melihat beban kerja, ruang lingkup kewenangan, kebutuhan organisasi, serta efektivitas pelayanan.

Wakil Bupati Sukabumi Andreas menyampaikan bahwa setiap usulan dari DPRD akan terlebih dahulu dikaji bersama jajaran pemerintah daerah.

Menurutnya, penataan organisasi harus menghasilkan struktur yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan pemerintahan, bukan sekadar memperbesar kelembagaan.

Perubahan susunan perangkat daerah juga perlu mempertimbangkan pembagian fungsi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarorganisasi perangkat daerah.

Pemerintah daerah selanjutnya akan menyusun jawaban atas pandangan umum tujuh fraksi sebagai bagian dari tahapan pembahasan Raperda.

DPRD menilai penataan SOTK menjadi hal penting karena berhubungan langsung dengan efektivitas birokrasi, pembagian tugas, koordinasi antarperangkat daerah, hingga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif, perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2016 diharapkan dapat menghasilkan struktur pemerintahan yang lebih proporsional, tepat fungsi, dan mampu menjawab kebutuhan Kabupaten Sukabumi ke depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *