
Infoparlemensukabumi.com || DPRD Kabupaten Sukabumi menuntaskan tiga agenda penting dalam Rapat Paripurna ke-25 Tahun Sidang 2026 yang digelar Selasa (13/10/2026).
Agenda tersebut mencakup penyempurnaan hasil evaluasi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, persetujuan bersama terhadap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027, serta penyampaian Raperda mengenai penataan kembali susunan perangkat daerah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., bersama Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M.
Bupati Sukabumi H. Asep Japar, M.M., unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, para camat, serta jajaran terkait turut mengikuti jalannya sidang paripurna.
Salah satu agenda utama adalah penyempurnaan Perubahan APBD 2026 setelah adanya hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Evaluasi tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.578-BPKAD/2026 tanggal 30 September 2026.
Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah kemudian melakukan penyesuaian terhadap sejumlah bagian dalam dokumen anggaran sebelum hasilnya ditetapkan melalui rapat paripurna.
Agenda berikutnya adalah persetujuan bersama Raperda APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara antara pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi.
Dokumen APBD 2027 selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menjalani tahapan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menilai kondisi fiskal daerah pada tahun mendatang memerlukan pengelolaan anggaran yang lebih selektif.
Hal tersebut antara lain dipengaruhi perubahan penerimaan daerah, termasuk berkurangnya alokasi bagi hasil yang diterima dari pemerintah provinsi.
Menurutnya, kondisi tersebut harus dijawab dengan penataan kembali belanja agar program yang memiliki manfaat langsung bagi masyarakat tetap mendapat ruang anggaran yang memadai.
DPRD mendorong pemerintah daerah mengurangi kegiatan yang tingkat urgensinya rendah dan mengalihkan anggaran kepada sektor yang memiliki kebutuhan lebih besar.
Budi menyebut pelayanan kesehatan, pendidikan, serta pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan sebagai beberapa bidang yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan prioritas belanja.
Dengan kemampuan fiskal yang terbatas, setiap program dinilai harus memiliki indikator manfaat yang jelas dan mampu menjawab persoalan masyarakat.
Selain pembahasan anggaran, rapat paripurna juga menandai dimulainya proses perubahan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Bupati Asep Japar menyampaikan Nota Pengantar Raperda Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD untuk menilai kebutuhan struktur organisasi, efektivitas birokrasi, serta dampaknya terhadap pelayanan publik.
Pemerintah daerah berharap penataan perangkat daerah dapat menciptakan organisasi yang lebih efisien sekaligus memperjelas pembagian tugas dan kewenangan antarlembaga.
Bupati juga menyampaikan apresiasi terhadap proses pembahasan yang telah dilakukan antara Banggar DPRD dan TAPD dalam penyusunan kebijakan anggaran.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi H. Wawan Godawan Saputra menyampaikan bahwa seluruh keputusan dalam rapat paripurna telah diproses sesuai tata tertib dan mekanisme yang berlaku.
Melalui tiga agenda tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi berharap arah kebijakan anggaran dan penataan birokrasi pada tahun mendatang dapat semakin fokus pada efisiensi pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
