DPRD Kota Sukabumi Langsung Bentuk Pansus, Dua Raperda Tuntas

Infoparlemensukabumi.com||DPRD Kota Sukabumi langsung melakukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Hal itu setelah, dua Rancangan Peraturan (Raperda) tuntas di jelaskan oleh Wali Kota Sukabumi.

Kedua raperda tersebut yaitu, terkait Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika, serta Raperda Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun anggaran 2022.

“Alhamdulillah, dewan langsung membentuk Panus untuk ke dua Raperda tersebut, setelah usai diberbagai tahapan. Mulai dari penejelasan, tanggapan Fraksi, hingga jawab Pak wali Kota,” ujar Sekretaris DPRD Kota Sukakbumi, Asep Koswara kepada Media, Rabu, (5/4).

Selain itu, pihaknya akan melakukan hearing atau dengar pendapat dengan intansi dan pemangku kepentingan lainya. Khusunya, Raperda P4Gn dan Prekursor Narkotika, yang banyak melibatkan stakeholder.

“Selain itu juga akan melakukan bahan pembanding dengan daerah lain yang sudah memiliki raperda P4GN dan Prekursor Narkotika dan dianggap paling bagus,” ungkapnya.

Untuk pansus raperda P4GN dan Preskursor Narkotika, akan diketuai oleh Mulyono dan pansus Raperda LKPJ Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi diketuai, Lukmansyah. “Alhamdulillah, tinggal running saja pembahasannya,” kata Asep.

Mengenai jadwal akhir pembahasan kedua pansus tersebut, sambung Asep, ditargetkan sekitar tanggal 18 April 2023 dan hal itu sudah sudah rampung semua.

“Jadi, pembahasanya harus selesai di 18 April 2023. Dan saat ini ada sekitar 13 hari lagi untuk menyelesaikan pembahasanya. Karena, diseuaikan dengan jadwal perubahan masa cuti libur Idul fitri tahun ini,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *