Infoparlemensukabumi.com|| DPRD Kabupaten Sukabumi, didampingi Bappelitbangda, dan perangkat daerah terkait, mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) di Kota Bandung dalam upaya mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Pada kesempatan ini, Tim Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi menyatakan bahwa Kabupaten Sukabumi akan membuat sebelas Raperda pada tahun 2024.
Selain itu, Ketua Tim Bapemperda menyatakan bahwa Raperda telah disusun untuk memenuhi latar belakang, tujuan, sasaran, dan jangkauan dan arah pengaturan.
Yayan, perancang PUU Madya Kanwil Jabar, kemudian menyampaikan beberapa masukan dan saran untuk Raperda Kabupaten Sukabumi yang sedang disusun. Dia juga menyampaikan bahwa beberapa aturan daerah perlu diubah untuk menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat.
Setelah pertemuan, para Perancang Kanwil Jabar berharap Bapemperda Kabupaten Sukabumi terus bekerja sama dengan Perancang Kanwil Jabar agar proses pengharmonisasian di masa depan dapat berjalan dengan baik.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, DPRD Kabupaten Sukabumi dan pemerintah Kabupaten Sukabumi menyetujui sebelas Raperda untuk diubah menjadi program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024.
Dalam rapat paripurna ke-30 Tahun Sidang 2023 di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi pada hari Jumat, 12 Agustus 2023, pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Iyos Somantri menandatangani berita acara yang menguraikan kesepakatan ini.
Menurut Nasrudin Sumitrapura, Pimpinan Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, sebelas Raperda tersebut terdiri dari delapan usulan pemerintah daerah dan tiga usulan inisiatif DPRD.
Daftar lengkap sebelas Propemperda Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024 dapat ditemukan di sini:
1. Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat
2. Raperda penanganan dan pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan sosial, dan
3. Raperda penyelenggaraan perhubungan
4. Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran,
5. Raperda tentang perkreditan rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat,
6. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sukabumi tahun 2025-2045,
7. Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 07 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah pemerintah Kabupaten Sukabumi,
8. Raperda tentang BPR Syariah,
9. Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023, dan lainnya.