Infoparlemensukabumi.com||Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyelenggarakan Rapat Mediasi dan Konsultasi bersama dengan tim DPRD Kabupaten Sukabumi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sukabumi. Giat ini dilakukan sesuai dengan visi Menkumham Supratman dan atas arahan Kakanwil Masjuno.
Kunjungan dari tim Pansus I DPRD Kabupaten Sukabumi, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, diterima oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Jabar Lina Kurniasari dan para Perancang PUU Kanwil Jabar di ruang rapat Ismail Saleh.
Menurut Wakil Ketua DPRD, tujuan kedatangan Pansus kali ini adalah untuk membicarakan Raperda Produk Hukum Daerah, yang sebenarnya telah diselesaikan pada tahun 2023 kemarin. Namun, Biro Hukum Pemprov Jabar menyarankan agar Raperda tersebut diharmonisasikan terlebih dahulu dengan Kemenkumham Jabar sebelum dapat disahkan. Ketua Pansus juga berharap Kemenkumham dapat membantu pelaksanaan undang-undang.
Dalam pidatonya, Kabid Hukum Lina mengatakan bahwa Raperda Produk Hukum Daerah ini dibuat berdasarkan kewenangan daerah. Dia juga menjelaskan definisinya dan menyebutkan peraturan dan perundang-undangan mana saja yang dapat digunakan dalam penyusunan Raperda.
Dengan konsultasi bersama, Raperda ini diharapkan dapat berfungsi sebagai sarana pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam upaya mendukung pembentukan Produk Hukum Daerah.