Infoparlemensukabumi.com||Dalam sidang paripurna yang diadakan pada Senin, 6 Januari 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menyetujui dua rancangan peraturan daerah: Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Sukabumi Tahun 2024-2054 dan Raperda tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan ini merupakan langkah penting menuju pembangunan berkelanjutan di Kota Sukabumi dan peningkatan tata kelola pemerintahan.
Menurut Kusmana Hartadji, Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, pembahasan kedua Raperda telah dilakukan secara menyeluruh dan keputusan telah dicapai untuk menerapkannya segera.
“Diharapkan kedua Raperda ini dapat dilaksanakan mulai tahun 2025 untuk mendukung pembangunan Kota Sukabumi yang berwawasan lingkungan dan pengelolaan pemerintahan yang lebih efisien,” kata Kusmana.
Selain itu, ia menyarankan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang dibuat sebagai tanggapan atas penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Untuk menjamin kelancaran kebijakan dan aliran keuangan antara pusat dan daerah, Kusmana menyatakan bahwa penerapan perubahan tersebut sangat penting.
Menurut Ketua DPRD Kota Sukabumi, sidang paripurna ini merupakan kesempatan penting bagi Pemkot Sukabumi untuk segera mengubah beberapa ketentuan dalam Perda PDRD.
Wawan mengatakan bahwa Kota Sukabumi dan Kota Bekasi telah ditunjuk sebagai pilot project untuk revisi Perda PDRD berdasarkan surat dari Dirjen Keuangan Kemendagri. Revisi ini harus selesai dalam waktu 15 hari kerja untuk menyesuaikan dengan UU HKPD yang berlaku mulai 5 Januari 2024.