
Infoparlemensukabumi.com||Selasa (4/3/2025) siang, Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi diadakan dengan topik Penjelasan Wali Kota Sukabumi tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Sukabumi tahun anggaran 2024. Informasi dalam penyampaian ini mencakup informasi tentang bagaimana program, kegiatan, dan subkegiatan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi telah dilaksanakan.
Selain itu, ada dua rancangan peraturan daerah Kota Sukabumi yang berkaitan dengan penyertaan modal pemerintah daerah ke Perseroan Terbatas Bank Pembanguan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk. dan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Sukabumi.
Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana menyatakan, “Kami sampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Sukabumi tahun anggaran 2024.” Salah satu bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas atas pelaksanaan otonomi daerah adalah LKPJ, yang dilaporkan oleh kepala daerah kepada DPRD.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 71 ayat 2 mengamanatkan bahwa kepala daerah harus memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, dan Pasal 71 ayat 3 menyatakan bahwa laporan tersebut dibahas oleh DPRD untuk memberikan rekomendasi tentang cara memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bobby menyatakan, “Saya selaku wakil wali kota Sukabumi, menyampaikan LKPJ tahun anggaran 2024. LKPJ ini mencakup informasi tentang bagaimana program, kegiatan, dan sub kegiatan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi telah dilaksanakan.”