
infoparlemensukabumi.com|| Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi meminta penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan Kepala Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, dilakukan secara cepat dan sesuai ketentuan hukum.
Persoalan tersebut dibahas DPRD melalui audiensi yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan persoalan serius yang tidak dapat ditoleransi. Terlebih, dugaan tersebut berkaitan dengan seorang kepala desa yang memiliki tanggung jawab besar dalam memimpin serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Andri, pemerintah daerah perlu segera memastikan langkah penanganan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat Desa Tamanjaya.
“Penyalahgunaan narkoba tidak boleh ditoleransi. Kami berharap penanganannya dilakukan secara serius dan tidak berlarut-larut,” tegasnya.
Ia menyampaikan bahwa informasi mengenai persoalan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat setempat. Karena itu, kejelasan mengenai status hukum dan langkah pemerintah dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan baru di tingkat desa.
Andri juga mendorong agar mekanisme pemberhentian kepala desa dapat diproses apabila seluruh persyaratan dan dasar hukum telah terpenuhi. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap seorang pemimpin desa.
Di sisi lain, Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Samsul Bahri, menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat mengambil keputusan pemberhentian hanya berdasarkan informasi yang beredar maupun hasil pemeriksaan awal.
Menurutnya, diperlukan dokumen serta kepastian status hukum yang dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah selanjutnya.
“Kami masih menunggu kepastian status hukumnya. Secara yuridis harus terdapat dokumen resmi yang menyatakan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara penyalahgunaan narkotika,” jelas Samsul.
Pihak BPD Tamanjaya juga masih menunggu kepastian hukum sebelum menentukan sikap terkait keberlangsungan pemerintahan desa. Berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai posisi kepala desa di tengah persoalan tersebut mulai bermunculan.
Kondisi itu menjadi perhatian karena ketidakjelasan status kepemimpinan berpotensi menimbulkan polemik apabila tidak segera mendapatkan kepastian.
DPRD Kabupaten Sukabumi berharap seluruh pihak dapat menjalankan proses sesuai kewenangan masing-masing dengan tetap mengedepankan prinsip hukum, transparansi, dan kepentingan masyarakat.
Dengan adanya kepastian hukum, pemerintah desa diharapkan dapat tetap menjalankan roda pemerintahan secara efektif sekaligus menjaga stabilitas pelayanan kepada masyarakat Tamanjaya.
