DPRD Sukabumi Fasilitasi Mediasi Konflik Cikidang, Warga Tuntut Kepastian Legalitas

Infoparlemensukabumi.com||Permasalahan kepemilikan lahan di kawasan Cikidang Plantation Estate (CPE) kembali mencuat dan menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Sukabumi. Warga yang tergabung dalam Paguyuban Pemilik Rumah dan Kebun Cikidang (PPRKC) akhirnya mendapat ruang dialog melalui audiensi yang difasilitasi Komisi I DPRD, Senin (6/4/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Aula BKPSDM tersebut menjadi momentum penting bagi warga yang selama ini mengaku belum mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan rumah dan lahan kebun yang telah mereka beli.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan PT Kidang Gesit Perkasa (KGP), ATR/BPN, DPTR, serta unsur pemerintah kecamatan.

Dalam forum tersebut, perwakilan PPRKC menyampaikan sejumlah tuntutan utama, meliputi kejelasan status hukum lahan, penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum), jaminan keamanan lingkungan, serta kejelasan skema pembagian hasil kebun.

“Kami akan berupaya maksimal memfasilitasi agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Iwan.

Dari hasil audiensi, DPRD merumuskan dua poin penting sebagai langkah awal penyelesaian. Pertama, untuk lahan yang masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan sedang dalam proses menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), pihak pengembang diminta menjalankan proses sesuai aturan serta tidak menelantarkan lahan.

Kedua, terhadap lahan yang telah berstatus HGB, DPRD mendorong dinas terkait bersama ATR/BPN untuk membantu warga memperoleh hak kepemilikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah berupaya hadir dalam menyelesaikan persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial berkepanjangan.

Kasus Cikidang Plantation Estate sendiri mencerminkan persoalan agraria yang kerap terjadi, seperti minimnya kepastian hukum, ketimpangan informasi, serta potensi gesekan antara masyarakat dan pihak pengembang.

Jika tidak ditangani secara menyeluruh, persoalan ini dikhawatirkan berdampak pada stabilitas sosial serta kepercayaan publik terhadap tata kelola pertanahan di daerah.

DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tercapai solusi yang adil bagi seluruh pihak.

“Kami berharap persoalan ini dapat segera menemukan titik temu, sehingga tercipta kondisi yang harmonis dan kondusif di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *