
Infoparlemensukabumi.com||Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus memperkuat komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya sumber daya air, melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Patanjala. Regulasi ini menjadi langkah strategis untuk mengantisipasi kerusakan kawasan hulu sekaligus menjamin keberlanjutan air bagi masyarakat.
Perda Patanjala mengusung pendekatan berbasis kearifan lokal Sunda, yang memandang air sebagai bagian dari sistem yang saling terhubung dengan ruang, waktu, serta perilaku manusia. Konsep ini tidak hanya menitikberatkan pada aspek teknis, tetapi juga mengintegrasikan nilai budaya dalam pengelolaan lingkungan secara menyeluruh.
Dalam implementasinya, kawasan hutan diklasifikasikan menjadi tiga fungsi utama, yaitu kawasan larangan yang harus dijaga keutuhannya, kawasan lindung sebagai penyangga ekosistem, serta kawasan budidaya terbatas yang tetap memperhatikan keseimbangan alam.
Selain itu, pengelolaan sistem air dilakukan secara berjenjang, mulai dari sungai utama hingga saluran kecil seperti parit. Seluruh elemen tersebut menjadi satu kesatuan yang harus dipelihara agar fungsi ekologisnya tetap berjalan optimal.
Salah satu penggagas Perda tersebut, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menjelaskan bahwa lahirnya regulasi ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya tekanan terhadap kawasan hulu akibat alih fungsi lahan dan aktivitas eksploitasi yang tidak terkendali.
Menurutnya, konsep Patanjala tidak sekadar mengatur pengelolaan air, tetapi juga membangun kesadaran kolektif dalam memandang alam sebagai bagian penting dari kehidupan.
“Pendekatan ini bukan hanya soal teknis pengelolaan sumber daya, tetapi bagaimana kita menempatkan alam sebagai bagian yang harus dijaga bersama untuk masa depan,” ujarnya.
Perda tersebut juga mendorong partisipasi aktif masyarakat melalui tahapan perencanaan dan penetapan kawasan perlindungan, mulai dari proses pendataan, penataan, hingga penetapan wilayah yang harus dilindungi.
Dengan mengombinasikan pendekatan regulatif dan nilai budaya lokal, kebijakan Patanjala diharapkan mampu menjadi fondasi kuat dalam menjaga keberlanjutan sumber air serta keseimbangan lingkungan di Kabupaten Sukabumi.
