
Infoparlemensukabumi.com || Sejumlah aktivis menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kota Sukabumi terkait evaluasi terhadap jalannya pemerintahan daerah dalam aksi yang berlangsung di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi, Jumat (5/6/2026). Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan dialog terbuka antara perwakilan massa dan anggota DPRD sebagai bentuk penyaluran aspirasi masyarakat melalui jalur konstitusional.
Dalam forum tersebut, para peserta aksi menyampaikan sejumlah pandangan mengenai kinerja pemerintahan daerah serta mendorong DPRD untuk memaksimalkan fungsi pengawasan yang dimiliki. Salah satu usulan yang mencuat adalah dorongan penggunaan Hak Angket sebagai instrumen konstitusional untuk melakukan pendalaman terhadap berbagai kebijakan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut.
Menjelang malam hari, perwakilan massa diterima oleh anggota DPRD Kota Sukabumi yang dipimpin Rojab Asyari untuk melakukan dialog dan mendengarkan berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Rojab Asyari menjelaskan bahwa Hak Angket merupakan salah satu hak yang dimiliki lembaga legislatif dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain Hak Angket, DPRD juga memiliki Hak Interpelasi dan Hak Menyatakan Pendapat sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Hak Angket merupakan instrumen yang sah dan telah diatur dalam mekanisme kelembagaan. Namun pelaksanaannya harus mengikuti prosedur dan persyaratan yang berlaku sesuai tata tertib DPRD,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap usulan penggunaan Hak Angket harus memenuhi sejumlah ketentuan administratif dan dukungan anggota DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan aktivis menyampaikan bahwa dukungan terhadap usulan tersebut terus berkembang dan berharap DPRD dapat menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang tersedia.
Dialog berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif. Para peserta aksi berharap komunikasi antara masyarakat dan DPRD dapat terus terjalin sehingga berbagai aspirasi publik dapat tersampaikan serta ditindaklanjuti sesuai koridor hukum dan ketentuan yang berlaku.
Melalui forum tersebut, DPRD Kota Sukabumi kembali menegaskan komitmennya untuk membuka ruang dialog dan menerima berbagai masukan masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi representasi dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
