
Infoparlemensukabumi.com || DPRD Kota Sukabumi melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Prakarsa Ekonomi Kreatif melalui agenda Rapat Paripurna yang digelar pada Sabtu (6/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi yang diharapkan mampu memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di Kota Sukabumi.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum, saran, serta berbagai masukan terhadap materi Raperda yang tengah dibahas. Beragam usulan tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk menyempurnakan substansi regulasi agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pelaku ekonomi kreatif di daerah.
Menanggapi berbagai pandangan fraksi, Komisi II DPRD Kota Sukabumi memberikan penjelasan dan jawaban atas sejumlah poin yang disampaikan. Pembahasan berlangsung sebagai bagian dari upaya membangun kesepahaman terhadap arah kebijakan pengembangan sektor ekonomi kreatif.
DPRD menilai sektor ekonomi kreatif memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Selain menciptakan peluang usaha baru, sektor ini juga dinilai mampu membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan nilai tambah produk lokal, serta memperkuat daya saing pelaku usaha berbasis kreativitas dan inovasi.
Melalui pembentukan regulasi yang komprehensif, DPRD Kota Sukabumi berharap pengembangan ekonomi kreatif dapat berjalan lebih terarah, memiliki kepastian hukum, serta memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi usaha kreatifnya.
Pembahasan Raperda Prakarsa Ekonomi Kreatif akan terus berlanjut sesuai tahapan yang telah ditetapkan hingga nantinya dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah sebagai landasan pengembangan ekonomi kreatif di Kota Sukabumi.
