
Infoparlemensukabumi.com || Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi terus memperkuat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan yang tengah mengajukan perpanjangan maupun pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang melibatkan berbagai perangkat daerah, di antaranya Dinas Pertanian, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), serta unsur pemerintah kecamatan dari Cidolog, Cikidang, Ciemas, dan Bantargadung. Fokus utama rapat adalah mengevaluasi kepatuhan perusahaan pemegang HGU serta memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menyampaikan bahwa terdapat sekitar 14 perusahaan pemegang HGU yang saat ini memasuki masa berakhir izin atau akan segera melakukan proses pembaruan hak atas lahan yang dikelola.
Menurutnya, hasil pembahasan menunjukkan beberapa kawasan HGU telah masuk dalam proses penetapan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), termasuk salah satu lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Cidolog.
Selain membahas persoalan HGU, Komisi I DPRD juga memberikan perhatian terhadap aktivitas perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Cikidang. DPRD menilai seluruh kegiatan usaha perkebunan harus memiliki dasar legalitas yang jelas serta memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.
Komisi I menegaskan bahwa setiap bentuk kerja sama operasional maupun aktivitas usaha perkebunan wajib didukung dokumen hukum yang lengkap. Apabila ditemukan kegiatan yang belum memiliki kepastian perizinan, maka perlu dilakukan evaluasi dan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku.
Pengawasan serupa juga dilakukan terhadap aktivitas perkebunan sawit di Kecamatan Cidolog. DPRD meminta seluruh aktivitas usaha, termasuk pengelolaan dan distribusi hasil perkebunan, dilakukan secara tertib administrasi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah pengawasan ini merupakan bagian dari upaya DPRD Kabupaten Sukabumi dalam memastikan pengelolaan lahan perkebunan berjalan transparan, memberikan kepastian hukum, menjaga kepentingan masyarakat, serta mendukung tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan akan terus mengawal proses evaluasi HGU dan legalitas usaha perkebunan agar setiap kegiatan yang berlangsung di wilayah Kabupaten Sukabumi memberikan manfaat bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
