
infoparlemensukabumi.com || DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan sejumlah agenda strategis yang meliputi penyampaian laporan hasil Reses II Tahun Sidang 2026, penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta pengumuman perubahan susunan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., serta dihadiri jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, Bupati Sukabumi beserta perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD menyampaikan bahwa seluruh laporan hasil reses anggota DPRD dari enam daerah pemilihan telah dihimpun dan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai bahan penyusunan program pembangunan daerah Tahun Anggaran 2027.
Berbagai aspirasi masyarakat yang berhasil dihimpun selama kegiatan reses didominasi usulan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan pendidikan, kesehatan, pertanian, serta berbagai kebutuhan dasar masyarakat lainnya yang diharapkan dapat menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah.
Selain penyampaian hasil reses, rapat paripurna juga mengumumkan perubahan susunan Alat Kelengkapan DPRD berdasarkan usulan Fraksi PDI Perjuangan sebagaimana tertuang dalam surat Nomor 137/EX/DPCKABSI/VII/2026 tanggal 30 Juni 2026 tentang perubahan penempatan anggota pada alat kelengkapan dewan.
Melalui perubahan tersebut, Junajah Jajah Nurdiansyah yang sebelumnya bertugas sebagai Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi kini ditugaskan menjadi Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi. Perubahan tersebut selanjutnya akan menjadi dasar penyesuaian Keputusan DPRD mengenai Keanggotaan dan Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024–2029.
Pada agenda berikutnya, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai salah satu instrumen hukum dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menutup jalannya rapat, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa seluruh agenda paripurna telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
Ia berharap berbagai aspirasi masyarakat yang diperoleh melalui kegiatan reses dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan daerah, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.
Selanjutnya, pembahasan lebih lanjut mengenai Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 akan dilakukan melalui rapat Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagai bagian dari tahapan penyusunan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027.
