
infoparlemensukabumi.com || Polemik dugaan aksi vandalisme yang terjadi saat unjuk rasa di lingkungan Gedung DPRD Kota Sukabumi pada awal Juni 2026 masih menjadi perhatian berbagai pihak. Menanggapi hal tersebut, kalangan praktisi hukum menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin negara, namun pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor hukum.
Koordinator Daerah Jawa Barat PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) sekaligus praktisi hukum senior, A. A. Brata Soedirdja, menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa. Namun demikian, hak tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, demonstrasi merupakan bagian dari pelaksanaan demokrasi yang harus dilakukan secara tertib, damai, dan menghormati hak-hak pihak lain serta menjaga fasilitas publik.
“Dalam negara hukum, kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi. Akan tetapi, pelaksanaannya tetap memiliki batas yang diatur oleh peraturan perundang-undangan sehingga tidak boleh disertai tindakan yang mengarah pada pelanggaran hukum,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa berbagai regulasi telah mengatur mekanisme penyampaian pendapat di muka umum, termasuk larangan melakukan tindakan yang mengandung unsur kekerasan, perusakan, penghinaan, maupun perbuatan lain yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Apabila dalam pelaksanaan aksi ditemukan dugaan pengrusakan terhadap fasilitas umum atau aset negara, maka perbuatan tersebut dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan tidak lagi termasuk dalam ruang lingkup perlindungan kebebasan berpendapat.
Lebih lanjut, Brata menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana berupa pengrusakan fasilitas umum merupakan delik umum, sehingga aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan hukum tanpa harus menunggu adanya laporan dari pihak tertentu.
Menurutnya, pemahaman mengenai batas antara hak berekspresi dan pelanggaran hukum perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat agar setiap penyampaian aspirasi dapat berlangsung secara tertib, aman, dan tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga iklim demokrasi yang sehat dengan mengedepankan dialog, penyampaian aspirasi secara damai, serta menjaga fasilitas umum sebagai aset yang digunakan untuk kepentingan bersama.
Dengan demikian, pelaksanaan unjuk rasa diharapkan tetap menjadi sarana penyampaian aspirasi masyarakat yang konstruktif, tanpa mengurangi penghormatan terhadap supremasi hukum maupun kepentingan publik
