
Infoparlemensukabumi.com || Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi meminta aktivitas PT Cipellang Agro Permai (CAP) di Kecamatan Simpenan dihentikan sementara sampai seluruh persoalan perizinan perusahaan dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
Sikap tersebut disampaikan setelah Komisi II melakukan peninjauan langsung ke lokasi menyusul adanya laporan masyarakat mengenai dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan usaha perkebunan tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Hamzah Gurnita, S.H., mengatakan pengecekan lapangan dilakukan untuk memastikan informasi yang sebelumnya disampaikan masyarakat.
Menurutnya, dari hasil kunjungan ditemukan sejumlah hal yang masih membutuhkan penyelesaian dan klarifikasi lebih lanjut dari perusahaan maupun instansi teknis.
Komisi II kemudian meminta agar kegiatan perusahaan tidak dilanjutkan terlebih dahulu sebelum aspek legalitasnya dapat dipastikan.
Pembahasan mengenai PT CAP juga melibatkan sejumlah unsur, mulai dari perangkat daerah, Pemerintah Kecamatan Simpenan, Pemerintah Desa Kertajaya, masyarakat, hingga mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi serta reklasifikasi usaha perkebunan besar yang dijalankan PT Cipellang Agro Permai.
DPRD menilai kepastian izin menjadi hal penting sebelum kegiatan usaha diteruskan, terutama untuk memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai ketentuan tata ruang maupun regulasi sektor perkebunan.
Hamzah menegaskan bahwa rekomendasi penghentian sementara bukan dimaksudkan untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan memastikan seluruh kewajiban perusahaan telah dipenuhi terlebih dahulu.
Komisi II berharap pihak perusahaan segera menyelesaikan dokumen yang masih menjadi catatan sehingga kejelasan status kegiatan dapat diperoleh.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi, Mukhsin, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki dokumen berupa surat tindak lanjut serta komitmen hasil kunjungan lapangan terkait proses reklasifikasi usaha perkebunan besar PT CAP.
Namun, dokumen tersebut belum serta-merta menjawab seluruh persoalan mengenai kelengkapan izin perusahaan.
Karena itu, penjelasan lebih lanjut masih diperlukan dari PT Cipellang Agro Permai maupun perangkat daerah yang secara teknis memiliki kewenangan dalam penerbitan dan pengawasan perizinan.
Di sisi lain, Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi sebelumnya juga melakukan pembahasan mengenai rencana anggaran Tahun 2027 bersama sejumlah mitra kerja di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Selasa (6/10/2026).
Secara umum, Komisi II memberikan dukungan terhadap rencana anggaran yang dibahas dengan sejumlah catatan.
DPRD meminta penganggaran tetap diarahkan pada program yang memiliki manfaat langsung bagi masyarakat, terutama pembangunan infrastruktur serta program yang memiliki keterkaitan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Komisi II menegaskan akan melanjutkan pengawasan terhadap persoalan PT Cipellang Agro Permai dan meminta instansi terkait memberikan kejelasan mengenai status serta pemenuhan kewajiban perusahaan sebelum aktivitas kembali berjalan.
