
Infoparlemensukabumi.com||Aktivitas pertambangan emas yang berlangsung di Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi perhatian serius. Operasional alat berat di kawasan tersebut tidak hanya memicu perdebatan soal investasi dan manfaat ekonomi, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mendasar terkait kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Peralihan pengelolaan tambang dari PT Wilton Wahana Indonesia kepada PT Borneo sebelumnya disebut-sebut sebagai langkah awal pembenahan. Musyawarah dengan masyarakat yang dilaksanakan pada 30 Oktober 2025 diklaim sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk membangun hubungan yang lebih harmonis dengan warga dan pemerintah setempat. Namun, dinamika di lapangan menunjukkan bahwa persoalan belum sepenuhnya terselesaikan.
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi langsung ke lokasi tambang pada Kamis (8/1/2026). Dalam kunjungan tersebut, anggota dewan menemukan sejumlah kejanggalan, khususnya terkait kelengkapan dokumen perizinan. Pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan beberapa dokumen penting, antara lain Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), izin lingkungan, serta dokumen kesesuaian tata ruang.
Temuan tersebut menimbulkan kekhawatiran, mengingat aktivitas pertambangan tetap berjalan meski dasar administratifnya belum sepenuhnya jelas. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan lingkungan di kemudian hari.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Gerindra, Taopik Guntur, menegaskan bahwa komunikasi dengan masyarakat saja tidak cukup tanpa disertai kepastian hukum yang kuat. Menurutnya, legalitas merupakan fondasi utama dalam setiap kegiatan usaha, terlebih yang memiliki dampak besar terhadap lingkungan.
Ia menilai, ketiadaan dokumen perizinan yang lengkap dapat membuka ruang risiko serius, baik bagi masyarakat sekitar maupun bagi pemerintah daerah sebagai pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.
Persoalan ini semakin kompleks karena lokasi tambang berada di kawasan Ciletuh–Palabuhanratu UNESCO Global Geopark (CPUGG). Status geopark dunia tersebut membawa konsekuensi tanggung jawab besar dalam menjaga kelestarian lingkungan, bentang alam, serta keberlanjutan ekosistem.
DPRD menilai, keberadaan aktivitas pertambangan dengan legalitas yang belum tuntas berpotensi mencoreng komitmen Sukabumi dalam menjaga kawasan geopark yang telah diakui secara internasional. Pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi dinilai menjadi kunci agar aktivitas ekonomi tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan.
Di tengah situasi tersebut, masyarakat Desa Mekarjaya berada di persimpangan harapan dan kekhawatiran. Di satu sisi, tambang emas diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga. Namun di sisi lain, ancaman kerusakan lingkungan dan dampak jangka panjang terhadap alam menjadi kekhawatiran yang terus mengemuka.
Hingga saat ini, publik menantikan langkah nyata dari pihak pengelola tambang untuk menunjukkan komitmen terhadap aturan, transparansi perizinan, serta tanggung jawab lingkungan. Di kawasan yang menyandang status geopark dunia, setiap kebijakan dan tindakan tidak hanya berdampak lokal, tetapi juga menjadi perhatian komunitas global.
