Belum Ada Langkah Nyata Terkait Wakaf dan TKPP, DPRD Kota Sukabumi Soroti Sikap Wali Kota

Infoparlemensukabumi.com||Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menyampaikan kritik terbuka terhadap Pemerintah Kota Sukabumi yang dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRD. Hingga awal Januari 2026, DPRD menilai belum terlihat adanya langkah konkret dari Wali Kota Sukabumi terkait sejumlah isu strategis.

Dua persoalan utama yang menjadi sorotan DPRD adalah kebijakan pengelolaan wakaf serta keberadaan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) yang hingga kini belum memiliki kejelasan arah dan keputusan kebijakan.

Wawan menegaskan bahwa DPRD pada prinsipnya menghargai setiap bentuk komunikasi yang disampaikan oleh pemerintah daerah. Namun, ia menilai respons yang diberikan masih bersifat administratif dan belum menyentuh substansi persoalan yang menjadi rekomendasi DPRD.

“Kami menghargai adanya surat balasan dari pemerintah daerah. Tetapi harus ditegaskan, rekomendasi DPRD tidak cukup dijawab dengan respons normatif tanpa disertai keputusan strategis dan tindakan nyata,” ujar Wawan Juanda, Kamis (8/1/2026).

Menurutnya, rekomendasi DPRD merupakan produk resmi lembaga legislatif yang lahir dari fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan konstitusi. Oleh karena itu, tindak lanjut yang diharapkan bukan sekadar formalitas, melainkan langkah konkret yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kejelasan arah kebijakan, keputusan substantif, dan tindakan nyata, bukan sekadar korespondensi administratif,” tegasnya.

Wawan mengungkapkan bahwa rekomendasi DPRD telah disampaikan secara resmi kepada Wali Kota Sukabumi sejak 24 Desember 2025. Namun hingga lebih dari tiga pekan berlalu, DPRD belum melihat adanya progres signifikan yang menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Ia menilai, rentang waktu tersebut seharusnya cukup bagi pemerintah daerah untuk setidaknya menyusun dan menyampaikan peta jalan kebijakan yang akan ditempuh.

Meski memahami bahwa setiap kebijakan memerlukan proses dan kehati-hatian, Wawan mengingatkan bahwa keterlambatan respons berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Terlebih, isu wakaf dan TKPP menyangkut tata kelola pemerintahan, kepercayaan publik, serta amanah sosial dan keumatan.

“Jika hanya dijawab secara administratif, tentu belum memadai. Kami menunggu keputusan dan langkah nyata yang benar-benar menjawab substansi persoalan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembiaran terhadap isu-isu strategis berpotensi melemahkan legitimasi kebijakan pemerintah daerah di mata publik. Oleh karena itu, DPRD tidak menutup kemungkinan untuk menggunakan instrumen pengawasan lanjutan apabila ke depan tidak terdapat perkembangan yang berarti.

“Secara konstitusional, DPRD memiliki hak interpelasi sebagai mekanisme sah untuk meminta penjelasan resmi dari kepala daerah,” ujarnya.

Meski disampaikan secara tegas, Wawan menekankan bahwa sikap DPRD tetap berada dalam koridor kemitraan yang sehat antara legislatif dan eksekutif. Kritik tersebut dimaksudkan bukan untuk memperkeruh situasi politik, melainkan sebagai dorongan agar tata kelola pemerintahan berjalan lebih akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Sukabumi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *