DPRD dan Pemkab Sukabumi Sahkan Dua Raperda Prioritas untuk Optimalkan Tata Kelola Daerah

Infoparlemensukabumi.com || DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026). Kedua regulasi tersebut yakni Raperda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan serta Tanah Telantar, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat kerangka hukum pembangunan daerah, sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber daya dan pelayanan publik di Kabupaten Sukabumi.

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas sinergi yang terbangun selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap kedua raperda tersebut.

Menurutnya, kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam menghasilkan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah.

“Kerja sama yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci dalam menghadirkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.

Terkait Raperda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan serta Tanah Telantar, regulasi ini disusun sebagai upaya meningkatkan pemanfaatan lahan yang belum digunakan secara optimal agar memiliki nilai manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah akan memiliki dasar hukum untuk melakukan pendataan, pelaporan, serta mendorong pemanfaatan kawasan dan tanah yang terindikasi telantar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain memberikan kepastian hukum, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mendukung program reforma agraria, mencegah penelantaran lahan, serta mendorong pemanfaatan aset yang lebih produktif bagi kepentingan pembangunan daerah.

Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan diharapkan dapat menjadi landasan dalam meningkatkan tata kelola transportasi, keselamatan, kelancaran lalu lintas, serta kualitas pelayanan transportasi bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Dengan disepakatinya kedua raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kebijakan yang mendukung pembangunan berkelanjutan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *