DPRD dan Pemkab Sukabumi Tetapkan 13 Raperda Prioritas dalam Propemperda 2026

Infoparlemensukabumi.com||Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Pengesahan ini dilakukan melalui rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD .

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian pembahasan antara legislatif dan eksekutif telah dituntaskan. Hasilnya, disepakati 13 rancangan peraturan daerah (Raperda) sebagai agenda prioritas yang akan digarap pada tahun 2026.

“Alhamdulillah seluruh proses dapat berjalan kondusif. Propemperda 2026 menjadi pedoman bagi kami untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada masyarakat,” ujar Budi dalam sambutannya.

Rapat paripurna turut diisi dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi yang menandai dimulainya agenda legislasi daerah tahun mendatang.

Budi turut mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan program legislasi tersebut. Ia menegaskan DPRD akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah untuk menghasilkan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar menekankan pentingnya perencanaan yang matang dalam penyusunan setiap peraturan daerah.
“Perda yang disusun dengan perencanaan yang baik akan menjadi fondasi hukum yang kuat serta membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.


Daftar 13 Raperda Prioritas Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2026:

  1. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Desa
    Pemrakarsa: Komisi I DPRD
  2. Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh
    Pemrakarsa: Komisi II DPRD
  3. Pembentukan Perumda Rumah Potong Hewan (RPH)
    Pemrakarsa: Komisi III DPRD
  4. Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
    Pemrakarsa: Komisi IV DPRD
  5. Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan
    Pemrakarsa: Bapemperda DPRD
  6. Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
    Pemrakarsa: Bagian Organisasi Setda
  7. Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
    Pemrakarsa: BPKAD
  8. Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata
    Pemrakarsa: Bagian Ekonomi Setda
  9. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
    Pemrakarsa: BPKAD
  10. Pengelolaan Irigasi
    Pemrakarsa: Dinas Pekerjaan Umum
  11. Perubahan Badan Hukum Perumdam Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Tirta Jaya Mandiri
    Pemrakarsa: Bagian Ekonomi Setda
  12. APBD Tahun Anggaran 2027
    Pemrakarsa: BPKAD
  13. Penyertaan Modal kepada Perumda Agro Sukabumi Mandiri
    Pemrakarsa: Bagian Ekonomi Setda

Penetapan Propemperda 2026 menjadi momentum penting bagi penguatan arah kebijakan legislasi Kabupaten Sukabumi. DPRD dan Pemerintah Daerah bertekad menjaga kolaborasi agar setiap regulasi yang dirumuskan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *