DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna ke-42, Bahas Jawaban Bupati dan Penugasan Komisi II untuk Raperda Kebakaran

Infoparlemensukabumi.com||DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-42 Tahun Sidang 2025 di Ruang Sidang Utama, Rabu. Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, anggota DPRD, para kepala perangkat daerah, camat, serta tamu undangan lainnya.

Agenda utama paripurna mencakup penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD serta pembacaan Keputusan DPRD mengenai penugasan Alat Kelengkapan DPRD yang bertugas membahas raperda terkait. Agenda tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian penyusunan regulasi daerah yang telah bergulir sebelumnya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi atas masukan konstruktif yang diberikan dalam pembahasan raperda. Ia menegaskan bahwa rancangan peraturan daerah yang tengah dibahas telah disusun selaras dengan ketentuan nasional, termasuk Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 dan Keputusan Mendagri Nomor 364.1.306 Tahun 2020.

Wakil Bupati juga menyoroti pentingnya penguatan layanan publik, terutama peningkatan sarana prasarana pemadam kebakaran, edukasi masyarakat, hingga kesiapsiagaan terhadap insiden non-kebakaran. Menurutnya, masukan fraksi menjadi elemen penting dalam memperkaya substansi raperda agar lebih komprehensif dan sesuai kondisi di lapangan.

“Potensi kebakaran di Kabupaten Sukabumi cukup tinggi. Karena itu, penyusunan raperda ini sangat mendesak dan perlu ditopang masukan yang memperkuat efektivitasnya,” ujarnya.

Pada rapat itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P, membacakan Keputusan DPRD Nomor 20 Tahun 2025 yang menetapkan Komisi II sebagai alat kelengkapan yang bertanggung jawab melanjutkan pembahasan raperda. Komisi II dijadwalkan menggelar pembahasan internal dan rapat kerja bersama perangkat daerah terkait sebelum menyampaikan laporan resmi hasil pembahasannya.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak dalam proses legislasi tersebut. Ia menegaskan penugasan Komisi II telah sesuai dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembidangan Tugas Komisi. Ia berharap proses pembahasan dapat berlangsung profesional dan sesuai target dalam Propemperda 2025.

Menutup rapat, Budi menegaskan komitmen DPRD dalam menghadirkan regulasi yang memperkuat mitigasi bencana kebakaran sekaligus meningkatkan kualitas layanan penyelamatan.
“Raperda ini diharapkan menjadi fondasi hukum yang kuat untuk menjamin keselamatan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *